时间:2025-06-08 01:43:07 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden RI Prabowo Subianto mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Un quickq费用
JAKARTA,quickq费用 DISWAY.ID- Presiden RI Prabowo Subianto mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.
Merespon hal itu, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail menyebut bahwa penyitaan aset sebagai bentuk upaya paksa dan tidak bisa dilakukan secara serampangan.
BACA JUGA:KPK Gandeng Lembaga Pembiayaan asal Jerman untuk Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua Jilid II
BACA JUGA:Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan, Johanis Tanak: Asset Recorvery Bisa Maksimal
"Upaya paksa ini memang harus dilakukan secara terbatas terhadap barang-barang yang memang merupakan hasil kejahatan, digunakan untuk melakukan kejahatan atau terkait dengan kejahatan itu," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta Pusat dikutip 5 Mei 2025.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua harta pelaku bisa disita, terlebih jika tidak relevan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Kalau dihubungkan dengan perkara korupsi, seolah-olah ini kan orang mau dimiskinkan. Nggak boleh seperti itu," terang Maqdir.
Menurutnya, memiskinkan seseorang melebihi nilai kejahatannya bukanlah tindakan hukum yang adil, melainkan bentuk penganiayaan.
BACA JUGA:Prabowo Dukung UU Perampasan Aset Disahkan: Enak Aja Udah Nyolong Gak Mau Kembalikan!
BACA JUGA:Strategi Bongkar Aset Zarof Rica di Kasus Pencucian Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Diungkap Kejagung
"Kalau misalnya dia korupsi, korupsinya cuma menghasilkan sepeda. Ya sepeda saja yang disita, bukan mobilnya, bukan rumahnya," ucapnya.
Maqdir juga mengingatkan bahwa koruptor sekalipun tetap manusia yang memiliki hak.
"Mereka boleh dihukum sesuai dengan kesalahannya. Tidak boleh melebihi kesalahannya. Siapapun itu," pungkasnya.
"Sekali lagi, hukum itu kan untuk melindungi manusia. Dari tindakan-tindakan manusia yang lain yang punya kekurangan atau punya kekuasaan," sambungnya.
London Jadi Kota Termacet di Dunia 2023, Jakarta Urutan Berapa?2025-06-08 01:17
Polda Metro: Pelantikan Anies2025-06-08 00:54
Mengenal Brain Rot, Dampak Kecanduan Konten Receh di Medsos2025-06-08 00:38
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Jurusan Marketing di SMK Sepi Peminat, Ada Stigma Negatif Sales2025-06-08 00:25
Monday Blues Syndrome, Takut Hari Senin yang Bikin Serangan Jantung2025-06-07 23:56
Mendiktisaintek Tanggapi TNI Masuk Kampus: Terbuka untuk Riset dan Inovasi2025-06-07 23:41
Setnov Bisa Jadi Tersangka Lagi?2025-06-07 23:38
Jangan Lakukan 7 Hal Ini Selama Ciuman, Bikin Il2025-06-07 23:26
Berapa Waktu Ideal Menyuapi Makan Anak di Masa MPASI?2025-06-07 23:12
Yuk Tengok Konsep Pernikahan Putri Jokowi Kahiyang Ayu2025-06-07 23:03
Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk Dapat Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Per Bulan, Cek NISN dan NIK2025-06-08 01:06
BEI Buka Pintu UMKM, 228 Sudah Masuk Bursa2025-06-08 00:40
Empat Penyusup Nekat Masuk di Sidang Hasto, Kader PDIP Langsung Mengusir!2025-06-08 00:22
Lanjutkan Negosiasi, Menko Airlangga Ungkap Penawaran Indonesia ke AS2025-06-08 00:09
FOTO: Wanita Penyintas Serangan Air Keras Jadi Model Lookbook2025-06-07 23:47
14 Emiten Baru Merapat, 20 Lagi Antri Masuk Bursa2025-06-07 23:46
Gubernur Pramono Anung Bilang Penerapan Jalan Berbayar (ERP) Mulai Berlaku...2025-06-07 23:40
FOTO: Kuil Wat Phra Sorn Kaew, Tempat Turis Panjatkan Doa Tahun Baru2025-06-07 23:37
Bacaan Dzikir di Bulan Rajab, Agar Mendapat Pahala yang Berlimpah2025-06-07 23:27
Wisata Malam Gratis di Monas, Ada Air Mancur Menari Tiap Sabtu2025-06-07 23:19