时间:2025-06-08 01:50:47 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Sejumlah anggota Polri yang berstatus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan ( quickq官网客服
JAKARTA,quickq官网客服 DISWAY.ID- Sejumlah anggota Polri yang berstatus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dikembalikan ke Korps Bhayangkara apabila Firli Bahuri selaku Ketua KPK tetap bersikeras mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar menghormatinya, di mana Kapolri menjelaskan jika semua sudah ada aturannya.
"Saya kira aturan-aturannya sudah ada, aturan di KPK dan aturan di Kepolisian sudah ada, tentunya kita taat asas," ucap Listyo di Mabes Polri, Kamis, 6 April 2023.
BACA JUGA:5 Ide Gaya Rambut Potongan Buzz Cut Untuk Pria, Macho Banget!
BACA JUGA:AS Roma vs Feyenoord, Peluang Membalik Nasib Tim Arne Slot di Liga Eropa
Imbas pencopotan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan di KPK membuat sejumlah penyidik di Polri melayangkan surat terbuka untuk KPK.
Mereka menilai pemberhentian Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak sah.
Berdasarkan aturan Pasal 18 dan Pasal 19 ayat 3 PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK, dijelaskan pegawai Komisi diberhentikan apabila memasuki usia pensiun atau karena sebab lain.
BACA JUGA:AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara David: Harusnya 6 Tahun!
BACA JUGA:Akui Sembuhkan Stroke dan Temukan Vaksin Covid-19 Picu Kasus Dokter Terawan Dengan IDI Berujung Pemecatan
Kemudian karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melakukan pelanggaran disiplin atau etik, atau tuntutan organisasi.
Berdasarkan Pasal 30 dalam PP itu juga diterangkan, pegawai Komisi dapat dikembalikan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Akan tetapi tanpa sebab dan pelanggaran yang jelas, justru personel tersebut dikembalikan atau diberhentikan. Dengan demikian, maka secara hukum pemberhentian tersebut tidak sah atau justru melanggar hukum yang berlaku," tulis surat tersebut.
Anggaran Dipangkas 54%, KY Tak Bisa Penuhi Permintaan MA Buka Seleksi Calon Hakim Agung 20252025-06-08 01:21
SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri2025-06-08 01:05
FOTO: Pesona Pohon Ginkgo 1.000 Tahun di Korsel Kala Musim Gugur2025-06-08 00:54
Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin di Jateng2025-06-08 00:28
7 'Red Flag' dalam LDR, Saatnya Evaluasi Hubunganmu2025-06-08 00:21
Ekspor Timah RI ke Tiongkok Melejit 16.000% di Kuartal I 20252025-06-07 23:44
Guntur Romli Sebut Formula E jadi Panggung Anies, Masica ICMI DKI Jakarta Beri Sindiran Menohok2025-06-07 23:39
Pengambilan BSU Berakhir Seminggu Lagi, Ayo Segera ke Kantorpos!2025-06-07 23:29
Meski Ramai #KaburAjaDulu, Muzani: Warga Indonesia Pasti Kembali karena Cinta Tanah Air2025-06-07 23:04
Harga Timah Melonjak, AETI Soroti Kebijakan ESDM2025-06-07 23:04
Benarkah Suntik Putih dan Vitamin C Bisa Sebabkan Autoimun?2025-06-08 01:48
Ini Alasan Pemerintah Bakal Batasi Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK2025-06-08 01:41
Puncak Penumpang Libur Natal di Bandara Halim Diprediksi Besok2025-06-08 01:11
Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya2025-06-08 00:57
Tanpa Disadari, 7 Hai Ini Bisa Pengaruhi Orgasme2025-06-08 00:34
Polri Usut Pengedit Meme Stupa Borobudur Berwajah Mirip Presiden Jokowi, Ingatkan UU ITE2025-06-08 00:15
FOTO: Logina Salah, Kontestan Miss Universe 2024 Pengidap Vitiligo2025-06-07 23:50
Menggelikan, Ini 4 Cara Mengusir Kelabang dari Rumah2025-06-07 23:32
Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI2025-06-07 23:17
Bertemu Prabowo Subianto, Surya Paloh: Nasdem Siap Dukung Pemerintahan Baru2025-06-07 23:06