Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru
Praktisi hukum menilai desakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur atau mengajukan kasasi dalam perkara Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra adalah keliru dan salah alamat (error in subjuecto).
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Syamsul Bahri Radjam SH, kewenangan untuk mengajukan upaya hukum kasasi bukan pada Jaksa Agung melainkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku Penuntut Umum.
“Justru Jaksa Agung sudah sangat tepat hanya mengawasi agar proses penanganan perkara berjalan secara benar dan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak terjadi intervensi dari siapa pun juga kepada JPU. Sebab setiap JPU harus bebas dari intervensi dan merdeka dalam melakukan penuntutan termasuk dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi,” jelasnya, Senin (2/8/2021).
Oleh karena itu, kata Syamsul Bahri, ultimatum MAKI yang meminta Jaksa Agung mundur atau mengajukan kasasi merupakan bentuk intervensi terhadap independensi Jaksa Penuntut Umum.
“Jaksa Agung sesuai dengan kewenangannya hanya menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan,” ujarnya.
Begitu juga desakan agar Jaksa Agung segera melaksanakan putusan (eksekusi), dia nilai sangat berlebihan dan cenderung tendensius. Menurut dia, kewenangan untuk melaksakanan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjh) tersebut ada pada JPU Kejaksaan Negeri dalam perkara tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Musakkir SH MH sebelumnya juga mengatakan dia tidak melihat JPU memiliki alasan hukum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding kasus Pinangki.
Meskipun Jaksa Agung sebagai pengendali terhadap rencana tuntutan, bukan berarti Jaksa Agung bisa terlalu jauh mencampuri kewenangan JPU, karena ada independensi JPU dalam melakukan penuntutan.
Menurut Prof. Musakkir, fungsi pengendalian oleh Jaksa Agung dalam penuntutan terutama untuk mencegah timbulnya kesewenang-wenangan dalam penuntutan. “Saya heran kenapa Jaksa Agung yang menjadi bulan-bulanan, seharusnya kalau mau mengkritisi dari awal mengapa tutuntan JPU hanya 4 tahun, kalau tuntutan itu dianggap ringan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar SH SSos meminta kasus Pinangki tidak dijadikan polemik dan dipolitisasi.
“Jangan membuat masyarakat bingung dan kegaduhan dalam penegakan hukum dengan membuat opini dalam kasus ini. Hormati putusan pengadilan dan independensi jaksa,” katanya.
Ketua Peradin Kota Tangerang Selatan ini mensinyalir banyak isu dan berita miring yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan Jaksa Agung untuk kepentingan mereka.
Dia menilai Jaksa Agung sudah menunjukkan kinerja luar biasa dalam penegakan hukum dengan membongkar kasus-kasus megakorupsi dan menangkap sejumlah buronan kakap. “Jangan bermain di air keruh, apalagi untuk kepentingan politik atau kepentingan pribadi,” ujarnya.
(责任编辑:百科)
- ·BIN Gelar Rapid Test Massal di Pasar Ciawi, 5 Dinyatakan Reaktif
- ·Bank DKI All Out Dukung Transformasi Jakarta Jadi Kota Global ala Gubernur Pramono
- ·Ubedilah Badrun Jelaskan Penyebab Krisis Kepercayaan: Cacat Bawaan Pemerintahan
- ·Kasusnya Melonjak di China, Ini 7 Gejala Penyakit HMPV
- ·FOTO: Intip Cantiknya Dekorasi Natal di Gedung Putih
- ·FOTO: Festival Unik Perang Tepung dan Telur Els Enfarinats di Spanyol
- ·Menteri PPPA Sorot Dua Persoalan Utama di UPTD PPA Sulawesi Selatan
- ·FOTO: Khidmat Doa Warga Jepang di Kuil Meiji Sambut Tahun Baru
- ·Catat, Ini 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Makan Manggis
- ·FOTO: Penampilan Terbaik di Golden Globe Awards 2025
- ·Soal Mudik Lokal, Polda Metro Bakal Koordinasi dengan Pemprov DKI
- ·Kaya Manfaat, Tapi 4 Kelompok Ini Sebaiknya Tak Konsumsi Daun Kelor
- ·Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara
- ·Bolehkah Minum Kopi Setelah Makan Daging?
- ·Ramai Virus HMPV, Amankah Bepergian ke China saat Ini?
- ·30 Kamera VR Ramaikan Pelantikan Anies
- ·BPKH Gerakkan Keuangan Syariah Lewat Penerbitan Sukuk hingga Pengembangan BPKH Limited di Arab Saudi
- ·BPKH Gerakkan Keuangan Syariah Lewat Penerbitan Sukuk hingga Pengembangan BPKH Limited di Arab Saudi
- ·Alasan Rekonstruksi Kasus Bripda HS Pakai Mobil Berbeda
- ·Presiden Prabowo Hadiri KTT ke