Alasan Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar' Disebut Haram
Daftar Isi
- Kenapa serangan fajar haram?quickq电脑版更新后没网
- 1. Praktik suap atau risywah
- 2. Melanggar hukum
- 3. Merusak demokrasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini menyatakan, 'serangan fajar' yang dibagikan jelang hari pencoblosan Pemilu 2024disebut haram.
Mengutip NU Online, keputusan soal fatwa haram menerima serangan fajar juga diungkap oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Waqi'iyyah Bahtsul Masail. Serangan fajar dianggap sama dengan politik uang dan politik yang hukumnya haram.
Serangan fajar sendiri bisa berupa uang, makanan, atau apa pun yang diberikan untuk memengaruhi masyarakat dalam memilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Artinya:
"Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil. Jika suap diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi yang menerimanya.
Adapun bagi yang memberi suap, jika dia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan suap, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika dia bisa mendapatkan haknya tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan. Demikian pula hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak. Sedangkan bagi yang memberi suap, hukumnya dibedakan berdasarkan penjelasan di atas. (As-Subki, FatwasSubki fi Furu' ilFiqhisSyafi'i, jilid I, halaman 221).
Kenapa serangan fajar haram?
Menurut Waqi'iyyah, ada tiga alasan kenapa politik uang yang sering dikenal dengan sebutan serangan fajar ini termasuk haram. Berikut alasannya.
1. Praktik suap atau risywah
![]() |
Suap dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak orang lain. Suap juga dianggap sebagai dosa yang cukup besar dalam Islam. Bukan hanya mereka yang menerima, para pemberi suap juga bisa mendapat dosa.
2. Melanggar hukum
Politik uang atau serangan fajar adalah perkara yang diatur dalam undang-undang. Perkara suap ini termasuk dalam aktivitas melanggar hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 187A yang isinya menjelaskan bawah melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk memengaruhi suara dalam pemilihan umum. Siapa saja yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana.
3. Merusak demokrasi
Politik uang merusak sistem demokrasi negara. Politik uang juga bisa merusak moral dan aturan yang berlaku di masyarakat.
(tst/asr)(责任编辑:探索)
- Ketika Sandiaga Uno Disambu Palang Pintu Acara Rapimnas GPK, Bursa Cawapres PPP
- Nasdem Tak Undang Jokowi, Konsolidasi Segera Digelar
- Update Perang Dagang: Beijing Ungkap Sejumlah Dusta Trump ke China
- FOTO: Perayaan 12 Tahun Sekali Maha Kumbh Mela, Magnet Wisata India
- Awas Tinggi Kalori, Ini Batas Konsumsi Durian Agar Tetap Sehat
- Kota di Italia Keluarkan Aturan yang Larang Warganya Sakit
- FOTO: 'No Trousers Tube Ride', Warga London Naik Kereta Tanpa Celana
- FOTO: Kala Boneka Rubah Linabell Jadi Penenang Hati Anak Muda China
- Polisi Dalami Pengakuan Pacar Editor Metro TV Soal Adanya...
- Rabu Besok, Menag Sudah Siap Diperiksa KPK?
- Awas Langgar Aturan Soal Covid
- Buset! Tempat Hiburan Malam Berani Buka, Mas Anies, Jangan Letoy!
- OPEC+ Diprediksi Bakal Naikkan Produksi Minyak Lagi di Agustus
- Anies Suka Silat Lidah, Reklamasi Diganti Perluasan, Rusun Jadi..
- Tegas! Tamu Dilarang Masuk Kamar Hotel Jemaah Haji
- JPU Belum Siap Hadirkan Saksi, Persidangan Lukas Enembe Ditunda Pekan Depan
- Sofyan Basir Jadi Tersangka, Jokowi Bilang Apa?
- Jadi Tersangka KPK, Bos PLN Nggak di Indonesia?
- Resmi! Jokowi Keluarkan Kepres Cuti Bersama Iduladha 2023
- Penangkapan Si Kembar Hampir Gagal, Ada yang Bocorkan