Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan
JAKARTA,quickq官网入口下载官方 DISWAY.ID -Kasus predator seksual di Jepara menggemparkan masyarakat.
Pria berinisial S (21 tahun) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui melakukan kekerasan seksual kepada 31 korban perempuan yang masih di bawah umur.
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam tindakan S yang telah melakukan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, mulai dari eksploitasi, perkosaan, hingga kekerasan dengan sarana elektronik.
BACA JUGA:Kemenkes Hukum Sang Predator Dokter PPDS Unpad! STR Dicabut, Didepak dari Kampus
"Kasus ini menjadi peringatan keras semua elemen pemerintah daerah maupun masyarakat di Jepara khususnya, antara lain pemerintah daerah, kepolisian, UPTD, tokoh agama, serta masyarakat hingga unit terkecil, yaitu keluarga," ungkap komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih kepada Disway, 1 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan langkah-langkah penanganan yang di dalamnya termasuk pelindungan dan pemulihan terhadap korban serta keluarganya.
Tak hanya itu, "Pemerintah daerah harus melakukan langkah-langkah pencegahan yang massif dan komprehensif untuk mencegah keberulangan."
BACA JUGA:Predator Seksual Reynhard Sinaga akan Dipulangkan dari Inggris, Ungkit Rekam Jejak Perkaranya
Hal ini dapat berupa edukasi penguatan-penguatan pencegahan kekerasan seksual di berbagai sektor, infrastruktur, dan sumber daya manusia.
Edukasi-edukasi yang dilakukan termasuk mencakup pada penguatan keluarga yang dapat mengetahui bagaimana langkah-langkah pencegahan tindakan kekerasan seksual, dan akses layanan jika mereka mendapatkan dan/atau mengalami kasusnya.
"Ini menjadi Kewajiban pemerintah daerah sebagaimana dituangkan dalam UU TPKS," tegasnya.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penegakan hukum dilakukan dengan dibarengi rehabilitasi pelaku.
BACA JUGA:Modus Tipu-Tipu Predator Pelecehan Anak di Tangerang, Pura-pura Dapat Mimpi Jadi Guru Ngaji
"Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan tindakan berupa rehabilitasi. Rehabilitasi ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan perubahan perilaku agar pelaku tidak mengulangi tindakannya dan mencegah keberulangan," tuturnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Awas Langgar Aturan Soal Covid
- ·摄影留学作品集如何制作?
- ·Jangan Unggah Boarding Pass di Medsos, Ini Alasannya
- ·Ricky Ham Pegawak Korupsi dan Terima Suap Rp24,5 Miliar
- ·Nah Lho, Kantornya Anies Disatroni KPK, Ada Apa Ini???
- ·2025欧洲服装设计大学排名
- ·爱知县立艺术大学怎么样
- ·44 Kilogram Ganja Kering Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
- ·Rekayasa Lalu Lintas Menuju Anyer Hingga Carita saat Libur Tahun Baru
- ·2025年建筑设计国外大学排名
- ·Bukan Januari, Ini Waktu Terbaik Bikin Resolusi Menurut Astrologi
- ·Amankan Pelaku Penimbun Bio Solar di Batam, Polisi Bilang Modusnya Tak Lazim
- ·美国大学建筑学硕士排名一览表
- ·Tanpa Disadari, Ini 3 Kebiasaan yang Menyebabkan Paru
- ·FOTO: Semarak Parade Natal di Mal
- ·Kampanye Greenwashing Dinilai Kaburkan Persoalan Riil Sampak Plastik
- ·Putri Sambo Akan Diuji Pakai Alat Tes Kebohongan
- ·5 Cara Menghilangkan Noda Cat di Baju, Bisa Pakai Hairspray
- ·Menhub Batasi Truk Tronton Selama Mudik Lebaran 2023
- ·Orang Tua Wajib Tahu, 7 Kebiasaan yang Membuat Anak Tumbuh Tinggi