会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan!

Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan

时间:2025-06-03 13:36:05 来源:www.quickq.cn 作者:综合 阅读:103次

JAKARTA,quickq官网入口下载官方 DISWAY.ID -Kasus predator seksual di Jepara menggemparkan masyarakat.

Pria berinisial S (21 tahun) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui melakukan kekerasan seksual kepada 31 korban perempuan yang masih di bawah umur.

Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan

Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam tindakan S yang telah melakukan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, mulai dari eksploitasi, perkosaan, hingga kekerasan dengan sarana elektronik.

Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan

BACA JUGA:Kemenkes Hukum Sang Predator Dokter PPDS Unpad! STR Dicabut, Didepak dari Kampus

Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan

"Kasus ini menjadi peringatan keras semua elemen pemerintah daerah maupun masyarakat di Jepara khususnya, antara lain pemerintah daerah, kepolisian, UPTD, tokoh agama, serta masyarakat hingga unit terkecil, yaitu keluarga," ungkap komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih kepada Disway, 1 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan langkah-langkah penanganan yang di dalamnya termasuk pelindungan dan pemulihan terhadap korban serta keluarganya.

Tak hanya itu, "Pemerintah daerah harus melakukan langkah-langkah pencegahan yang massif dan komprehensif untuk mencegah keberulangan."

BACA JUGA:Predator Seksual Reynhard Sinaga akan Dipulangkan dari Inggris, Ungkit Rekam Jejak Perkaranya

Hal ini dapat berupa edukasi penguatan-penguatan pencegahan kekerasan seksual di berbagai sektor, infrastruktur, dan sumber daya manusia.

Edukasi-edukasi yang dilakukan termasuk mencakup pada penguatan keluarga yang dapat mengetahui bagaimana langkah-langkah pencegahan tindakan kekerasan seksual, dan akses layanan jika mereka mendapatkan dan/atau mengalami kasusnya.

"Ini menjadi Kewajiban pemerintah daerah sebagaimana dituangkan dalam UU TPKS," tegasnya.

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penegakan hukum dilakukan dengan dibarengi rehabilitasi pelaku.

BACA JUGA:Modus Tipu-Tipu Predator Pelecehan Anak di Tangerang, Pura-pura Dapat Mimpi Jadi Guru Ngaji

"Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan tindakan berupa rehabilitasi. Rehabilitasi ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan perubahan perilaku agar pelaku tidak mengulangi tindakannya dan mencegah keberulangan," tuturnya.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Lima Jenazah Korban Kebakaran Depo Plumpang Kembali Teridentifikasi, 3 Laki
  • 2025欧洲服装设计大学排名
  • 2025年游戏专业世界大学排名
  • 2025qs世界大学建筑排名榜单
  • Tanah Johnny G Plate Seluas 11.7 Hektar di Daerah Komodo Disita Kejagung
  • 2025年平面设计全球大学排名
  • Tak Hadir terkait Kasus Korupsi Helikopter AW
  • Mendorong Transformasi Digital untuk UMKM agar Ekonomi Indonesia Lebih Kuat
推荐内容
  • Polisi Amankan Wanita Pengunggah Video Kampanye Hitam Jokowi
  • Tak Hadir terkait Kasus Korupsi Helikopter AW
  • Pria Nepal dan Inggris Pecahkan Rekor Terbanyak Mendaki Gunung Everest
  • 爵士萨克斯意大利留学
  • Dasco Sindir Kader Gerindra yang Tinggalkan Partai: Jangan Kecil Hati!
  • Mewujudkan Kemandirian Antariksa Indonesia di Tengah Rivalitas Global