Termohon Tidak Hadir, Sidang Pra Peradilan Archi Bela Ditunda
JAKARTA,quickq官方安卓版 DISWAY.ID- Sidang pra peradilan terkait agenda sah atau tidaknya penetapan tersangka Archi Bela hari ini ditunda.
Kuasa Hukum Archi Bela, Elsa Riyanty mengatakan sidang ditunda hingga Kamis 15 Juni mendatang.
"Sidang seharusnya jam sepuluh tapi mulai jam setengah dua. Ternyata tetap tidak hadir termohon, kemudian hakim memutuskan untuk dipanggil sekali lagi panggilan ketiga, yang terakhir. Apabila tidak datang, akan dilanjutkan ke pemeriksaan," katanya kepada awak media, Senin 12 Juni 2023.
BACA JUGA:Pak Ndul Kembali Sentil Panji Gumilang Al Zaytun Karena Larang Ucap Amin Setelah Berdoa
BACA JUGA: Selamat! Rahmania Astrini Bakal Jadi Special Guest Konser Coldplay di Jakarta
"Kami di dalam keberatan, kami minta ini dipanggil tiga hari, hari Kamis. Jadi sidang berikutnya hari Kamis, dengan pertimbangan proses acara ini sebenarnya acara cepat," tambahnya.
Sebelumnya, pra pradilan keponakan Wamenkumham, Archi Bela hari ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang digelar hari ini dengan agenda sah atau tidaknya penetapan tersangka Archi Bela.
BACA JUGA:Demokrat Tanggapi Ajakan Kerjasama Politik dari PDI Perjuangan
BACA JUGA:Sidang Gugatan Pra Peradilan Hasbi Hasan Ditunda, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka, pemohon Archi Bela, termohon Kepolisian Republik Indonesia Mabes Polri Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," katanya kepada disway.id, Senin 12 Juni 2023.
Pra peradilan itu digelar dengan dipimpin langsung Hakim Agung Sotomo Thoba.
"Nomor 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba," sebutnya.
(责任编辑:时尚)
- Gelar Munas, Rental Indonesia Kembali Dipimpin Risyad Fauzie
- Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?
- HPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di Sini
- Bonus Demografi Energi: Kisah Anak Muda yang Mengubah Indonesia Jadi Lebih Hijau
- Tidak Ada Kantor DPD Hingga Kekalahan Prabowo
- Alasan Pramugari Tak Wajib Bantu Penumpang Taruh Tas di Bagasi Kabin
- Mas Dhito Gandeng Ansor Hapus Kemiskinan Ekstrem
- Hardiknas: Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial ESG Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif
- Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka, KPK Amankan Bukti Jam Rolex hingga Tas Hermes
- FOTO: Semarak Berbuka Puasa di Kampung Ramadan Jogokariyan
- Dorong Transaksi, BNI
- Lagi Ramai di Media Sosial, Apa Itu 'Popo Siroyo'?
- 10 Kota Terpintar di Dunia versi Smart City Index 2024, Tak Ada RI
- Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
- 12 Unit Pesawat Tempur Mirage 2000
- Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
- Pengakuan Mencengangkan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang: Efek Hasrat Meningkat
- Semanggi Tak Bercahaya Lagi, Pramono Geram Lampu Dicuri
- Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku 6 Juni 2022
- Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Ditargetkan Selesai Desember 2025