时间:2025-06-07 22:53:36 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim P quickq免费正版下载
JAKARTA,quickq免费正版下载 DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menahan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya.
Kali ini, penyidik menahan Henry terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Panggil Sejumlah Saksi
BACA JUGA:Foto-Foto Mesra Bidan Bohay Diketahui, Bikin Emosi, Begini Aksi Mantri Suntik Kades Sampai Mati
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HS ditangkap di Rafles Residence Kuningan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.
"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujar Karopenmas Polri Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 16 Maret 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Henry disangkakan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
BACA JUGA:Bidan Bohay Mengaku Punya Hubungan Asmara Sebelum Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipideksus Bareskrim Polri) kembali memulai penyelidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Penyelidikan ini dibuka usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa kasus itu yakni Henry Surya dan June Indria.
Adapun unsur pidana yang tengah diselidiki kali ini berbeda dengan yang sebelumnya.
Jari Bertinta Pemilu Dipakai Wudhu, Sah atau Tidak?2025-06-07 22:47
Renungan Hari Kenaikan Yesus Kristus 2024, Perutusan jadi Saksi2025-06-07 22:32
Hari Kedua Operasi Ketupat 2023, Polri Catat Ada 124 Kecelakaan dan 15 Orang Meninggal2025-06-07 22:31
Ucapan Doa untuk Orang yang Akan Berangkat Haji2025-06-07 22:30
Dirayakan Setelah Imlek, Kapan Cap Go Meh 2024?2025-06-07 22:26
Jangan Salah Bawa, Barang2025-06-07 22:04
城市规划专业留学,你应该了解的相关解读!2025-06-07 21:46
Jangan Salah Bawa, Barang2025-06-07 21:16
5 Tanaman Obat Pembersih Ginjal, Cocok untuk Jaga Kesehatan2025-06-07 21:03
日本美院排名是怎样的?2025-06-07 20:07
Resmi! Jadwal OSN 2025 untuk Jenjang SD2025-06-07 22:39
FOTO: Melepas Biksu Jalani Thudong ke Borobudur dalam Hening2025-06-07 21:57
208 Napi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Khusus Idulfitri, Satu Sampai Dua Bulan Potongan Tahanan2025-06-07 21:57
Penganiayaan Anak Pejabat Polda Sumut Dipicu Masalah Asmara, Soal Perempuan2025-06-07 21:43
Kapan Minum Air yang Tepat Setelah Makan?2025-06-07 21:33
日本大学建筑专业排名top20一览2025-06-07 21:32
Partai Demokrat dan Golkar Buka Diri Bagi Parpol yang Ingin Gabung Dalam Koalisi2025-06-07 21:16
这场活动,你最好带着双面胶参加2025-06-07 20:20
INFOGRAFIS: Unik, Ini Hasil Kawin Silang Croissant dari Seluruh Dunia2025-06-07 20:15
最新数字媒体艺术专业世界排名2025-06-07 20:07