Hari Ini, PN Jaksel Dijadwalkan Gelar Praperadilan Dahlan Iskan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka pengadaan mobil listrik. "Betul," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/2/2017).Namun, ia belum bisa memastikan jam berapa sidang praperadilan Dahlan Iskan tersebut digelar. "Karena sidang pertama biasanya jamnya masih menunggu kehadiran lengkap dari kedua pihak," ucap Made Sutrisna. Sementara, Made Sutrisna juga direncanakan menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Dahlan Iskan itu.
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Dahlan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.
Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.
Proyek pembuatan mobil listrik itu sendiri dimaksudkan untuk dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, Dahlan menunjuk Dasep, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan "prototype" menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.
Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17.118.818.181.
Bahkan MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut. (Ant)
(责任编辑:休闲)
- ·Kolaborasi 58 CEO Bangun Rumah Layak Huni di Bogor
- ·Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
- ·Antisipasi PHK Massal, Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Buruh dan Deregulasi Industri
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Bisa lewat HP, Cara Cek Penerima BLT El Nino 2023
- ·FOTO: Keindahan 'Mata Biru Muda', Mekarnya Bunga Nemophila di Jepang
- ·Weekend Cuan dengan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Sebelum Kehabisan!
- ·FOTO: Keindahan 'Mata Biru Muda', Mekarnya Bunga Nemophila di Jepang
- ·TNI Gunakan Drone Pantau Situasi di Papua dari KKB
- ·Pecah! Premiere Mission: Impossible The Final Reckoning Sukses Raih Tepuk Tangan Penonton
- ·Tandatangani Kontrak Politik, Massa Nelayan Sepakat Dukung Prabowo
- ·Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini
- ·FOTO: Keindahan 'Mata Biru Muda', Mekarnya Bunga Nemophila di Jepang
- ·Kabar Baik! Alex Pastoor Tiba, PSSI Tanggapi Elkan Baggott, 3 Pemain Terancam Bentrok
- ·Bawa Update Soal Keberadaan Adrian Gunadi, OJK Minta Penegak Hukum Bawa Balik ke Indonesia
- ·Harga Tiket Pesawat ke Malaysia buat Nonton MU Vs ASEAN All
- ·UMKM Dibayangi Efek Tarif Trump, Korea Selatan Siapkan Dana Bantuan ₩4,6 Triliun
- ·Mudah dan Cepat! Ini Langkah
- ·Cak Imin: Slepet Ketidakadilan 100 Orang Kaya Indonesia, Bansos Ditambah!
- ·Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks