Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice
JAKARTA,quickq免费版安卓apk DISWAY.ID- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berupaya agar Polri terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus melalui restorative justice.
Listyo mengatakan pada 2024 ini, Polri menyelesaikan 21.063 kasus dengan restorative justice.
BACA JUGA:Rapor Kapolri: Jumlah Kejahatan di 2024 Capai 325 Ribu Perkara, 244 Ribu Diselesaikan
BACA JUGA:Kompolnas Pantau Sidang Etik 3 Anggota Polri Terlibat Pemerasan WN Malaysia di Event DWP
“Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justicesebesar 2.888 perkara (15,89 persen) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara, menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," kata Listyo dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Selasa, 31 Desember 2024.
Kenaikan jumlah tersebut, kata dia, menegaskan komitmen Polri dalam menerapkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Berbagai upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," ujarnya.
Namun, Listyo menggaris bawahi pendekatan restorative justice tidak berlaku untuk kejahatan-kejahatan tertentu.
BACA JUGA:Polri Mulai Sidang Etik 18 Anggotanya yang Lakukan Pemerasan Terhadap WN Malaysia di DWP
BACA JUGA:Sehari Jelang Tahun Baru, 734 Pamen hingga Pati Polri Dirotasi, Berikut Daftarnya
RJ akan diupayakan untuk perkara di luar kejahatan kemanusiaan, kelompok rentan dan kerugian negara.
"Khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Listyo.
(责任编辑:探索)
- Menko Airlangga Fokus Percepat Penyelesaian Perjanjian Dagang RI
- Ganti Nama Jalan, PDIP: Kalau Buat Kebijakan, Coba Anies Baswedan Jangan Menyusahkan Masyarakat!
- Bukan Jatuh, Polri Tegaskan Helikopter Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Tebing
- Kasus Lama Dikorek
- FOTO: Heboh Hari 'Tanpa Celana' di London
- Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak!
- Nenek 60 Tahun Tewas Terjatuh Saat Naik Bungee Jumping
- Bharada E Dipertahankan di Kepolisian, Kompolnas: Tidak Akan Merusak Citra Polri
- Kemenperin Akhirnya Terima Proposal Rencana Investasi Apple, Jubir: Tunggu Pengumuman Resmi
- Petani Merugi Kala Panen Raya, Hasil Panen Ditumpuk di Pinggir Jalan
- Sandiga Uno dan Prabowo Hadir di Perayaan HUT Partai Gerindra ke
- Tujuan Wisata Musim Panas Amalfi di Italia Kini Punya Bandara 'Baru'
- Kapan Ujian Nasional 2025 Digelar? Simak Informasinya di Sini
- 7 Cara Meredakan Sakit Kepala, Ampuh Meski Tanpa Obat
- Covid dan Flu Naik, Spanyol Wajibkan Pakai Masker di Rumah Sakit
- PSF Ajak Pemerintah dan Swasta Tingkatkan Kompetensi Guru Daerah 3T
- Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!
- 5 Rekomendasi Makanan yang Aman untuk Penderita Eksim
- FOTO: Arsitektur Menawan Kantor Pos Ratusan Tahun di Saigon Vietnam
- Diungkap Densus 88 Anti Teror, Ustaz Farid Okbah Akan di...