Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
JAKARTA,quickq安卓版安装包 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang lengkap.
Dengan demikian Panji Gumilang segera jalani persidangan setelah menjalani penahanan beberapa waktu lalu.
"Pada Kamis 26 Oktober 2023, berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat, 27 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kenali 15 Gejala Cacar Monyet yang Ditemukan di Indonesia, Penderita Mayoritas Laki-laki
BACA JUGA:7 WN Iran Dituntut Hukuman Mati di PN Serang, Selundupkan 319 Kg Sabu
Ketut mengatakan selanjutnya jaksa meminta agar penyidik segera menyerahkan berkas tersangka dan barang buktinya (Tahap 2) ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.
"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan," katanya.
Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
BACA JUGA:Amerika Mulai Usik Iran di Tengah Penyerangan Gaza oleh Israel
BACA JUGA:Presiden IOC Tantang Lionel Messi Tampil di Olimpiade Paris, Javier Mascherano : Saya Sedang Membujuk Dia
Panji Gumilang kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.
Adapun tuntutan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
BACA JUGA:Tertidur Saat Mengendarai Sepeda Motor, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak di Pamulang
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
Motif Pembunuhan Vina Cirebon oleh Terduga Pegi Setiawan Diungkap Kepolisian
Pengamat sebut Karakter Orang Indonesia Suka Jalan
Sebelum Meninggal, Bupati Bekasi Sempat Tak Dapat Kamar Perawatan di Wilayahnya Sendiri
Dear Mas Anies! Daripada Hamburkan Dana Gelar Formula E, Mending Bantu Warga Terdampak Pandemi
Viral Kamar Lembap dan Pengharum Ruangan Picu Pneumonia, Benarkah?
- 7 Bahan Herbal Bantu Jaga Kesehatan Paru
- Tertangkap Warga, Dua Pelaku Jambret HP di Rawamangun Nyaris Dikeroyok Massa
- Dear Mas Anies! Daripada Hamburkan Dana Gelar Formula E, Mending Bantu Warga Terdampak Pandemi
- KPK Sudah Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka?
- 5 Tanaman untuk Kesehatan Paru
- Menjadikan Lari Maraton Sebagai Investasi Jantung Sehat
- Anies Sajikan Data Lapangan, Nggak Asal Klaim Turun Biar Dibilang Gubernur Paling Becus Urus Covid
- Anies Baswedan Berkaca
-
Jokowi Kasih Sinyal BBM Naik 1 Juni 2024, Pertamina: Masih Kami Review
JAKARTA, DISWAY.ID --Presiden Joko Widodo memberi sinyal kenaikan BBM pada Juni 2024 mendatang.Meski ...[详细]
-
Pilu, Remaja di Tangsel Tewas Dikeroyok dan Ditebas Celurit
SuaraJakarta.id - Nasib malang dialami remaja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MIH (18 ...[详细]
-
4.000 Petani dan Nelayan Ramaikan Rakernas IV PDI Perjuangan
JAKARTA, DISWAY.ID--4.000 perwakilan petani dan nelayan akan hadir meramaikan Rapat Kerja Nasional ( ...[详细]
-
Akui Banyak Warga Jakarta Meninggal saat Isoman, Anies: Tempat Kita Kemarin Tidak Cukup
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui memang ada kasus kematian pada ...[详细]
-
Bayar dengan Uang atau Beras, Mana yang Lebih Baik buat Zakat Fitrah?
Jakarta, CNN Indonesia-- Zakat fitrahbisa dibayarkan dengan uang atau beras. Tapi di antara keduanya ...[详细]
-
Terpopuler: Debt Collector Dikeroyok Warga, Daftar Tunggu Haji hingga 26 Tahun
SuaraJakarta.id - Seorang debt collector berinisial JSSS dikeroyok warga. Pengeroyokan ini terjadi d ...[详细]
-
Gus Nur Ngaku Satu Kamar dengan Alm Maaher, 'Saya Tahu Persis Ia Jatuh di Kamar Mandi'
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus ujara ...[详细]
-
Daftar Isi Cara meningkatkan kecerdasan otak ...[详细]
-
PDIP Melayangkan 13 Gugatan ke MK Terkait Hasil Pileg 2024
JAKARTA, DISWAY. ID –Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA), PDI Perjuangan (PDIP) Er ...[详细]
-
Penjual Gas 12 Kilogram Beralih Jualan Gas 3 Kilogram; Takut Nggak Ada yang Beli
SuaraJakarta.id - Kenaikan harga gas nonsubsidi yang terjadi per tanggal 10 Juli 2022 berimbas kepad ...[详细]
Anies Baswedan Keringetan saat Tanah Abang Diserbu 100 Ribu Orang
Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 26 Juli: Siang Cerah Berawan, Malam Berawan
- Cara Memasak Nasi yang Benar agar Terhindar dari Racun Penyebab Kanker
- Tertangkap Warga, Dua Pelaku Jambret HP di Rawamangun Nyaris Dikeroyok Massa
- Apa Itu Homologasi?
- PPKM Darurat, Anies Marah
- KPK Ngaku Kehilangan Jejak Harun Seteleh Sempat Deteksi Keberadaannya
- KPK Sudah Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka?
- Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini