您的当前位置:首页 > 探索 > Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya... 正文
时间:2025-06-04 02:38:35 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Setiap warga Jakarta dan luar Jabodetabek yang nekat melakukan pemalsuan pe quickq有什么用
Setiap warga Jakarta dan luar Jabodetabek yang nekat melakukan pemalsuan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk Jakarta, terancam hukuman denda maksimal Rp12 miliar dan 12 tahun penjara.
Perihal ketentuan pemalsuan SIKM tersebut, tertulis di laman web corona.jakarta.go.id yang dipantau pada Selasa petang ini yang menyebutkan bahwa:
"Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar".
Baca Juga: Pihak Bandara Soetta Bisa Dikibuli Pakai Surat Bebas Covid Palsu?
Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id.
Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi 11 sektor dikecualikan yakni bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.
Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat yang dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab polymerase chain reaction (PCR), bagi mereka yang melalui perjalanan transportasi udara.
Pemprov DKI Jakarta telah menyetujui 1.213 permohonan SIKM. Surat tersebut diperlukan untuk bepergian di tengah pandemi COVID-19.
Menag RI Jelaskan Alasan Waktu Awal Puasa di Indonesia Berbeda dengan Singapura dan Brunei2025-06-04 02:26
Prabowo Cek Langsung Warga Terdampak Banjir Bekasi, Beri Dukungan Moril dan Buka Puasa Bersama2025-06-04 02:19
Dongkrak Potensi Industri Hijau dan Hilirisasi Nikel, Kemenperin Jalin Kerjasama dengan UNIDO2025-06-04 01:46
Seorang ASN Sebut AHY Kena Karma SBY Karena Porak2025-06-04 01:18
Kemenkes: Kado Ultah Medical Check Up Termasuk Skrining Masalah Tiroid2025-06-04 01:14
Rancangan Program Prioritas Ditjen Diksi PKPLK Diharapkan Diimplementasikan dengan Baik2025-06-04 00:55
Bikin Gregetan Orang Betawi, KPK Diminta Usut Kasus Korupsi Dinas Bina Marga DKI2025-06-04 00:50
Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis 2025: Inisiatif Sehat Berpedoman pada PIAI2025-06-04 00:50
CPNS 2024 Terimbas Penundaan Pengangkatan, Lya Harap Pelatihan Tidak Timbulkan Beban Finansial2025-06-04 00:45
Kisah Pria Indonesia yang Lolos Jadi Imam Masjid di Arab2025-06-03 23:55
Polisi Tangkap Residivis yang Ngaku Jadi Kapolsek2025-06-04 02:06
Wisata Ancol: Aktivitas Seru, Harga Tiket, dan Promo Awal Tahun2025-06-04 01:45
Kemenperin Ungkap iPhone 16 Sudah Kantongi Sertifikat TKDN2025-06-04 01:45
BNI dan Kemenkop UKM Kolaborasi Perkuat Holding UMKM Digital2025-06-04 01:34
MenPPPA Minta Beri 1 Jam Tanpa Gadget Untuk Keluarga, Ini yang Bisa Dilakukan2025-06-04 01:28
Trump Marah2025-06-04 01:28
Cek Rp 1,8 Juta Dadakan Masuk Rekening! Dana PIP 2025 Termin Pertama Cair2025-06-04 00:58
3 Resep Tahu Krispi, Camilan Enak yang Murah Meriah2025-06-04 00:44
Hari Ini, Polisi Periksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua BPN Prabowo2025-06-04 00:28
PEDAS! Hotman Paris Sentil Ahok di Kasus Korupsi Pertamina: Seolah Kau Manusia Suci!2025-06-04 00:26