- Warta Ekonomi,quickq怎么在苹果安装 Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantisipasi terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) atau praktik suap-menyuap terkait gugatan Pemilu 2019 baik Pileg maupun Pilpres yang akan beproses di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK mencegah terulangnya kasus serupa seperti Akil Mochtar.Baca Juga: KPK Periksa Ulang Dirut Pertamina
Akil Mochtar merupakan mantan Ketua MK yang telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap terkait berbagai sengketa Pilkada di MK. Akil divonis seumur hidup oleh pengadilan atas kasusnya.
"Ya belajar dari pengalaman yang sudah pernah terjadi," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dikutip dari Okezone, Senin (27/5/2019).
Menurut Saut, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang kedapatan melakukan praktik suap-menyuap terkait gugatan Pemilu di MK. Namun, KPK akan melakukan penindakan setelah mengantongi kecukupan alat bukti.
"KPK berkerja atas informasi awal yang cukup dan dari indikasi-indikasi yang datang dari masyarakat , KPK tidak dalam posisi ronda atau penjaga malam dalam penindakan. Namun, dalam kaitan pencegahan sebagaimana kewenangannya membangun politik cerdas berintegitas guna pembangunan peradaban politik yang egaliter akan menjadi perhatian KPK," imbuhnya.
顶: 8踩: 85
Awas! KPK Ikut 'Pelototi' Gugatan Sengketa Pemilu di MK
人参与 | 时间:2025-05-23 09:03:06
相关文章
- Centra Initiative Sebut Penanganan Kasus Agus Buntung Inklusif dan Partisipatif
- Trump Umumkan Desain Golden Dome, Habiskan Dana US$175 Miliar!
- Morgan Stanley Sebut 'Awan Hitam' Mengancam Dolar AS di 2025
- 澳大利亚设计大学排名TOP3
- Anies Sebut PSBB Jakarta Episode Tiga Jadi yang Terakhir, Corona Segera Tamat?
- FOTO: Kenikmatan Relaksasi di Sauna Terapung Big Branzino
- Kelalaian Anak Karo Ops Polda NTB yang Tewaskan Pemotor Dicari Polisi
- Orang yang Merawat Habib Rizieq Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara
- 伦敦艺术大学每年在招多少人?
- Cerita Wartawan Senior: SIM Dibajak, Rekening Bank Dibobol
评论专区