Cerita Miris Keluarga Korban TPPO Jual Ginjal
JAKARTA,quickq io下载苹果版 DISWAY.ID -Keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal menangis saat menceritakan kepada polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi mengatakan keluarga korban menangis saat datang menemui pihaknya.
"Tapi disini yang sangat miris terhadap berapa keluarga korban yang sempat datang ke Polda nangis," katanya kepada awak media, Jumat 21 Juli 2023.
BACA JUGA:2 Sindikat Berbeda di Kasus Jual Ginjal Diamankan Polisi
Dijelaskannya, mereka kaget ketika tahu bagian keluarganya melakukan jual ginjal.
"Ketika tahu suaminya yang ngakunya akan keluar negeri harus menjual ginjalnya, ini kan miris," jelasnya.
"Karena kan kalau persetujuannya kalau dalam negeri kan sudah jelas aturannya. Tidak boleh transaksional, tidak boleh komersil, harus persetujuan keluarga. Nah itu kan ada," sambungnya
Sebelumnya, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal disebut tidak dipaksa jual organnya, namun masuk unsur pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi mengatakan transplantasi ginjal dengan motif ekonomi tidak dibenarkan oleh undang-undang.
BACA JUGA:1 Orang Brimob Terluka, Jadi Korban Kecelakaan di Jagakarsa
Hal tersebut dianggap melanggar pidana, dan tergolong dalam kasus TPPO.
"Tidak ada (pemaksaan, red), sukarela. Dalam pengertian eksploitasi dalam UU TPPO itu dengan persetujuan atau tanpa persetujuan itu termasuk dalam klausul TPPO," katanya kepada awak media, Jumat 21 Juli 2023.
Sedangkan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal disebut berasal dari berbagai kalangan.
Hengki menuturkan ada yang lulusan S2 dari universitas ternama, pedagang dan guru.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Fatal, Pesawat Maskapai Pakistan Mendarat di Landasan Pacu yang Salah
- Doa Khatam Quran Versi Panjang Lengkap dengan Artinya
- Hadapi Gelembung Pasar, Platform Bursa Kripto AMG Kenalkan Metode Evaluasi Berbasis Empat Dimensi
- Aksi Entrostop Bagi
- Penjelasan Kereta Tidak Bisa Mengerem Mendadak, Ada Risiko Jika Terobos Perlintasan
- Bank DKI Hormati dan Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi Fasilitas Kredit PT Sritex
- Batik Butimo Contoh Konkret Transformasi Digital IKM Hasilkan Manfaat Nyata
- 7 Cara Ini Bikin Kamu Bebas Bau Mulut Saat Puasa
- Editor Metro TV Dibunuh, Pacar Menyesal Tak Turuti Permintaan Ini
- Menko Airlangga Soal Rupiah Melemah: Masih Dibarengi dengan Capaian Positif
- Geramnya Noel Karena Ulah Diana, Wamenaker Minta Perusahaan Kembalikan Ijazah yang Ditahan!
- Bank DKI Hormati dan Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi Fasilitas Kredit PT Sritex
- Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang ke
- Sritex: Raksasa Tekstil yang Jaya di Era Soeharto, Tumbang di Era Prabowo
- Pengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Diungkapan Kuasa Hukum
- 珠宝设计专业留学怎么样?
- Hasan Nasbi Tegaskan Komitmen Pemerintah Menjamin Kebebasan Pers
- Emiten Hary Tanoe (KPIG) Mau Private Placement 9,75 Miliar Saham, Dananya Buat Proyek KEK Lido
- 6.748 Kasus Positif dalam Sepekan PSBB Transisi, Mas Anies Tolong
- Kemenperin Ungkap Pentingnya PBA untuk Penguatan Industri Nasional