Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?

Belum lama ini muncul usulan penggunaan dana zakat sebagai bantuan pembiayaan program makan bergizi gratis(MBG), yang disampaikan oleh Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin.
Ia mengajak sejumlah lembaga zakat di Indonesia, mulai dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hingga ormas-ormas Islam untuk memperhitungkan skema penggunaan zakat demi membantu salah satu program prioritas milik Presiden RI Prabowo Subianto.
Terkait usulan itu, sebenarnya bagaimana sebaiknya dana zakat digunakan? Apakah dalam Islam dana zakat bisa dipakai untuk program pemerintah?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Kata dia, pihak yang berhak menerima zakat hanyalah muslim. Sementara penerima makan bergizi gratis bukan hanya muslim, tapi semua agama.
Makanya, jika anggaran MBG terpaksa harus menggunakan dana Baznas, memang bisa dilakukan. Tapi hukumnya bukan lagi zakat, melainkan infak dan sedekah karena sifatnya harus sukarela.
"Hanya orang muslim saja (yang berhak menerima) kalau zakat itu. Tapi kalau infak shadaqah itu boleh, karena itu sunnah saja mau diberikan kepada siapa pun. Kepada orang yang mampu juga boleh, kepada orang yang beda agama juga boleh peruntukannya," kata dia.
Samsul sendiri berpendapat program MBG dari pemerintah harusnya sudah dianggarkan oleh APBN. Begitu pula dengan Baznas yang memiliki program-program prioritas sendiri,
"Jadi, mestinya ya dikomunikasikan. Kalau misalnya pemerintah ada kekurangan, lalu harus dibutuhkan (bantuan) dari Baznas, ya diambil uang infak dan shadaqah, bukan dari zakatnya," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Dia khawatir, pendanaan program MBG dari dana zakat malah menimbulkan masalah. Menurutnya, antara program pemerintah dan program pokok yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tidak boleh dicampuradukkan. Selain itu, perlu ada transparansi penggunaan dana jika nantinya usulan penggunaan dana Baznas direalisasikan.
"Program-program pemerintah yang memang itu program janji-janji kampanye itu harus dihindarkan dari program-program pokok yang memang sudah dirancang oleh lembaga-lembaga, termasuk lembaga Baznas itu sendiri," terangnya.
(aur/tis, wiw)相关文章
Revisi PP 109/2012 Tidak Urgen, Pengamat Sebut Ada Dorongan Lembaga Asing
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menila2025-05-19NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan
Jakarta, CNN Indonesia-- Festival Api di Skotlandia hingga aksi teatrikan aktivis2025-05-19Kasus Ijazah Jokowi Kian Panas! Polda Kejar Kebenaran, 24 Saksi Sudah Diperiksa
JAKARTA, DISWAY.ID- Beberapa saksi telah diperiksa dalam tudingan ijazah palsu Jokowi yang ditangani2025-05-19DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media
JAKARTA, DISWAY.ID- Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS, Riyono, mengungkapkan keprihatinannya atas ser2025-05-19Diangkat Jadi Menteri Perdagangan yang Baru, Ini Dia Sepak Terjang Budi Santoso
JAKARTA, DISWAY.ID--Memasuki kabinet pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Zulkifl2025-05-19NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan
Jakarta, CNN Indonesia-- Festival Api di Skotlandia hingga aksi teatrikan aktivis2025-05-19
最新评论