Viral Surat Perintah Kapolri Tangkap Debt Collector, Ini Kata Polri
JAKARTA,quickq官网多少 DISWAY.ID- Mabes Polri buka suara terkait isu viral surat perintah Kapolri tangkap debt collector.
Dalam surat yang beredar menyebutkan jika terdapat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk malakukan penangkapan debt collector atau mata elang.
Kepala Biro Penerangan Masyakarat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan pemberitaan soal Kapolri mengeluarkan surat edaran itu memuat informasi yang tidak benar atau misinformasi.
BACA JUGA:Crazy Rich PIK Helena Lim Diborgol Kejaksan atas Kasus Korupsi Timah, Langsung Ditahan
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran UTBK SNBT 2024, Jangan Kecewa Tak Lolos SNBP
"Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002," kata Truno kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, Polri pada tugas dan fungsinya, adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Hal itu tertuang dalam UU RI nomor 2 Tahun 2002 maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang-undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan.
BACA JUGA:Tanpa Paman Gibran Anwar Usman, 8 Hakim MK Tangani Sidang PHPU Pilpres 2024
BACA JUGA:Patung Kuda Dijadikan Lokasi Demo Selama MK Sidang Perkara PHPU
"Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang utk mewujudkan tugas dan fungsinya," ungkapnya.
"Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum," tegas Trunoyudo.
(责任编辑:百科)
- ·Muhasabah Diri: Arti, Dalil Al
- ·Maskapai AS Larang Penumpang Nyeker
- ·Jonathan Ungkap Ingatan David Ozora Belum Sepenuhnya Kembali: Tapi Sudah Tau Dirinya Diinjak
- ·Lakukan Trik Ini untuk Komunikasi dengan Kucing Kesayangan
- ·Caleg DPRK Partai PKS Sempat Buron Selama 3 Minggu, Sabu 70 Kilogram Jadi Barang Bukti
- ·Cardiovascular Center Mayapada Hospital, Solusi Ragam Masalah Jantung
- ·Hari Ini, Penyidik Periksa Nindy Ayunda Terkait Persembunyian Dito Mahendra
- ·Pemberangkatan Ratusan Pekerja Ilegal ke Malaysia Digagalkan Satgas TPPO, 8 Tersangka Ditangkap
- ·Rekayasa Lalu Lintas Hari Ini di Tol Trans Jawa, One Way di Lokasi Ini Berlaku Hingga 24.00 WIB
- ·Keponakan Ancam Lapor Balik Wamenkumham ke Polisi
- ·INFOGRAFIS: Jangan Sembarangan Menyeduh Teh, Ini Aturannya
- ·Korban Dugaan Pelecehan Verbal Anggota DPR Sugeng Diperiksa Bareskrim Polri
- ·Gerindra Sebut Cak Imin Dapat 'Golden Tiket' untuk Jadi Cawapres Prabowo Subianto
- ·Tegas! Perintah Kapolri ke Seluruh Anak Buah: Jaga Soliditas dengan TNI!
- ·Pulau Baru Terbentuk di Jepang, Potensi Jadi Destinasi Wisata?
- ·10 Makanan Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Aman Sampai Tua
- ·Kapolda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy
- ·Pemerintah Hentikan Ekspor Mineral Mentah per 10 Juni 2023
- ·Pemprov DKI dan BI Gelar High Level Meeting TPID, Jaga Inflasi Jelang Akhir Tahun
- ·Lagi! KPK Geledah Kemensos Terkait Korupsi Bansos, Risma Terlibat?