您的当前位置:首页 > 综合 > Aduh! Kemendiktisaintek Pastikan Tukin Dosen 2020 正文
时间:2025-06-04 10:09:38 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memastik quickq加速器免费七天
JAKARTA,quickq加速器免费七天 DISWAY.ID--Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dosen untuk tahun 2020-2024 tidak bisa dibayarkan.
Hal ini disampaikan Mendiktisaintek melalui Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang pada edaran yang dikeluarkan pihaknya, 28 Januari 2025.
BACA JUGA:Pakar Unair Angkat Bicara soal Polemik Tukin Dosen yang Belum Dibayar
BACA JUGA:ADAKSI: Jika Tukin Dibayar, Dosen Sejahtera, Kualitas Akademik Lebih Profesional
"Tukin dosen ASN (berdasarkan RPerpres yang akan segera ditetapkan) diberikan sesuai prosedur evaluasi kinerja untuk tahun 2025 dan tidak dapat dibayarkan untuk tahun yang telah lewat," demikian bunyi surat bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.
Dikonfirmasi oleh Disway, surat tersebut khusus ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri untuk mendeskripsikan duduk perkara tentang polemik tukin yang telah berlangsung sejak 2020 silam
"Surat kepada pimpinan PTN itu mendeskripsikan duduk perkara tentang tukin ini dalam perspektif historis dan kepatuhan," kata Togar dihubungi Disway, 29 Januari 2025.
BACA JUGA:ADAKSI Berharap Februari Tukin Dosen Sudah Cair
BACA JUGA:Disetujui Kemenkeu, Hitung-hitungan Tukin Dosen dengan Anggaran Rp 2,5 Triliun
Hal ini bermula dari tidak diajukannya alokasi anggaran untuk pembayaran tukin dosen ASN sebagai tindak lanjut dari Surat Menpan RB Nomor B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang persetujuan Kelas Jabatan Dosen ASN.
Padahal seharusnya, rancangan peraturan presiden diajukan agar kebutuhan anggaran bisa dialokasikan.
"Setelah alokasi kebutuhan anggaran disetujui, dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tukin ASN diundangkan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian TukinASN di lingkungan Kementeriannya," tambahnya.
BACA JUGA:DPRD DKI Jakarta Soroti Keterlambatan Pencairan Tukin Dosen ASN
Kapan Waktu yang Ideal Tiba di Bandara agar Tak Ketinggalan Pesawat?2025-06-04 10:04
Sidang Narkoba Dody Prawiranegara Mulai Digelar di PN Jakbar2025-06-04 09:50
Katanya Tolak Dinasti Politik Tapi PSI Blak2025-06-04 09:05
荷兰室内设计留学申请条件2025-06-04 09:04
Masuk Museum Nasional2025-06-04 08:53
Anies Minta Pegawai Pemprov DKI Jakarta Wajib Ikut Donor Darah2025-06-04 08:38
Seorang Simpatisan Tewas Saat Ricuh Penangkapan Lukas Enembe, Keluarga Ogah Diautopsi2025-06-04 08:23
Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama2025-06-04 08:17
Kasus Meikarta, KPK Periksa Asisten Pemprov Jabar2025-06-04 08:03
Hakim Geregetan Keterangan Ferdy Sambo Soal Pemerkosaan Putri Candrawathi2025-06-04 07:59
2.000 Warga Telepon Pemprov DKI, Takut Positif Corona, Eh Gak Tahunya Cuma Flu2025-06-04 10:07
Anies Diteriaki Gagal dari Sana2025-06-04 10:05
Bacaan Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal2025-06-04 09:32
Keterangan Ferdy Sambo Sama Persis Saat Jadi Saksi dan Terdakwa, Kok Bisa?2025-06-04 09:30
Jangan Sembarangan, Hindari Pasang AC di 5 Lokasi Ini2025-06-04 08:54
Gelombang PHK Meningkat, Politikus PDIP Salahkan Anies: PSBB Sudah Tak Relevan2025-06-04 08:38
Kena Hoax Sakit Corona, Anies Baswedan Sehat dan Beli Nasgor Kambing2025-06-04 08:27
Anies Diteriaki Gagal dari Sana2025-06-04 08:21
Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi2025-06-04 07:53
Tolong Pak Polisi Tolong..Jangan Pukul dan Tendang Pendemo, Pinta Rektor UIC2025-06-04 07:35