会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kesandung Kasus Dugaan TPPU, KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri!

Kesandung Kasus Dugaan TPPU, KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri

时间:2025-06-03 12:33:29 来源:www.quickq.cn 作者:时尚 阅读:171次

JAKARTA,quickq快区加速器官网 DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal pengusaha Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri. 

Dito dicegah terkait dugaan keterlibatannya di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Kesandung Kasus Dugaan TPPU, KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri

Kesandung Kasus Dugaan TPPU, KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri

BACA JUGA:Tebar Kebaikan dan Semangat Berbagi di Bulan Ramadan, Sharp Indonesia Hadirkan Rumah Kebaikan

Kesandung Kasus Dugaan TPPU, KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri

Hal ini dibenarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Kesandung Kasus Dugaan TPPU, KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri

"Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 8 April 2023.

Sebelumnya, KPK mengagendakan pemanggilan kepada Dito pada Jumat, 31 Maret 2023. Pemanggilan itu bertujuan untuk meminta klarifikasi kepada Dito terkait dugaan keterlibatannya di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

BACA JUGA:KPK Persilahkan Brigjen Endar Ikut Tes Seleksi Lagi, Tapi Tidak Otomatis Diterima

Namun, pada pemanggilan tersebut Dito mangkir dari pemeriksaan. 

"Kemarin kan dipanggil, yang bersangkutan juga mangkir tidak hadir tanpa konfirmasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Senin, 3 April 2023.

Ali mengultimatum kepada Dito untuk menjemput paksa Dito bila mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA:Besok, Pengumuman Kelulusan Pascasanggah Seleksi PPPK Guru 2022, Dirjen GTK : Jangan Kaget Nama Tidak Masuk Daftar

"Pada kesempatan ini, kami kembali mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi tim penyidik KPK, karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," imbuhnya.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
  • Misa Arwah untuk Paus Fransiskus Digelar di Katedral Jakarta
  • Video Pengeroyokan Suporter Persija Bikin Resah
  • NYALANG: Kenangan Dingin nan Membeku
  • Ahmad Sahroni Minta Polri Usut Tuntas Praktik Jual Beli Penerimaan Masuk Bintara
  • Sunday Brunch Ramah Keluarga di Mangkuluhur ARTOTEL Suites
  • Sering Dibuang, Studi Justru Temukan Kulit Jeruk Punya Banyak Manfaat
  • Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa
推荐内容
  • Mei 2025, BPS Catat Sumatra Utara Inflasi 1,11 Persen
  • Catat, 7 Minuman Pagi Hari Ini Ampuh buat Bakar Lemak Perut
  • Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
  • Tak Sekadar Hemat, Kisah Keluarga Temukan Makna Belanja di MR.D.I.Y.
  • Oh Ini Dia Penyebab Kasus Positif Corona di Jakarta Masih Besar
  • Mengenal Makna Tersembunyi dari Telur Paskah