Satgas Pangan Polri Temukan 32 Ribu Kotak Minyak Goreng Tak Tersebar di Lampung
Tim gabungan Satgas Pangan Polri (Satgas Pangan Polri), Polda Lampung, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi (Disperindag) Provinsi Lampung menggelar pemeriksaan di CV Sinar Laut, Sukabumi, Bandar Lampung, Selasa (22/2).
Dalam pemeriksaannya, ditemukan sekitar 32 ribu boks atau 345.600 liter minyak goreng yang tidak didistribusikan oleh perusahaan. Stok minyak goreng sudah ada sejak Januari 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kompol Arie Racman Nafarin mengatakan penimbunan ini terjadi karena proses administrasi minyak goreng belum selesai.
"Negosiasi belum selesai, ada selisih harga beli Rp 18.000 sedangkan harga pemerintah Rp 14.000. Jadi kekurangannya akan diganti pemerintah. Pemprov harus mengecek dan memverifikasi barangnya," ujarnya.
Arie menambahkan, pihaknya meminta perusahaan segera mendistribusikan minyak goreng ini ke masyarakat.
"Eksportir setuju, maka minyak goreng ini akan langsung didistribusikan ke masyarakat,"Kata Arie. Sementara itu Direktur CV Sinar Laut Andre Setiawan membantah pihaknya melakukan penimbunan.
Ia mengatakan stok ini merupakan stok lama sejak Januari 2022 yang telah dilaporkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Ada kendala harga, Jumat lalu kami bertemu dengan eksportir yang ingin membeli stok lama. Stok lama harganya tinggi sedangkan HET pemerintah Rp 14.000. Eksportir ini menjembatani selisih harga," katanya.
“Jadi eksportir beli Rp 18.000 lalu jual ke kita dengan harga HET Rp 14.000. Kita juga tidak bisa ambil untung satu rupiah, langsung kita bagikan ke masyarakat,” pungkasnya.
(责任编辑:热点)
- ·Majukan UMKM di Indonesia, Kementerian UMKM Kolaborasi dan Godok Regulasi
- ·SKK Migas: 25 Perusahaan Asing Taksir Wilayah Migas RI
- ·FOTO: Kimchi Terancam Jadi Korban Perubahan Iklim
- ·Emiten Perdagangan Konsumsi MICE Mau Tambah Lini Usaha, Telisik Detailnya
- ·Long Weekend, 168 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- ·Pemprov DKI Gencarkan Deteksi Dini Warga Sakit Akibat Polusi Udara Hingga Tingkat RW
- ·Alasan KPK Tangkap Paksa SYL: Ada Komunikasi Tak Akan..
- ·Sri Mulyani PD Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,8% di 2026
- ·Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas P21, Segera Masuki Babak Pengadilan
- ·Awas, Jangan Konsumsi 7 Makanan Ini Bersamaan dengan Pepaya
- ·Atasi Banjir dan Optimalisasi RTH di Tengah Urbanisasi, SIG Tawarkan Beton Berpori 'ThruCrete'
- ·Oknum Polisi Cirebon Cabuli Anak Tiri, Kapolda Jabar Temui Hotman Paris dan Minta Maaf ke Ibu Korban
- ·Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun
- ·Kementan Dorong Produktivitas Pertanian dan Pemulihan Ekonomi dengan Program Jalan Usaha Tani
- ·4 Saksi Perkara Tol Japek II Diperiksa Kejagung
- ·Setyanto Hantoro Mundur sebagai Komisaris Utama INET
- ·Riski Apes, Main ke Kos Sepupu Pulangnya Dibacok Pria Misterius, Muka Sobek Nyaris Kena Mata
- ·3 Teroris di NTB Jaringan Anshor Daulah, Polri: Total Ada 9 Tersangka Ditangkap Pekan Ini
- ·Polisi Resmi Tetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo
- ·Tips untuk Penumpang Pesawat: Cuma Duduk Saat Penerbangan Bisa Bahaya