Mau Kuliah di Al Azhar Mesir? Ini Syarat Dapatkan Kuota Beasiswa dari Kemenag
JAKARTA,quickq.cn官方网站 DISWAY.ID--Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberikan kesempatan kepada lulusan Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren untuk melanjutkan studi di Universitas Al-Azhar. Kesempatan kuliah itu dibuka, baik melalui jalur beasiswa maupun nonbeasiswa.
“Pendaftaran kuliah di Al-Azhar, baik jalur beasiswa maupun nonbeasiswa, dibuka mulai 12 sampai 21 Mei 2023,” terang Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani Jumat 12 Mei 2023.
BACA JUGA:Takjub! Produk Mamin dan Kerajinan Tangan Indonesia Tembus Transaksi Rp 17,6 Miliar di Taiwan
“Ada kuota beasiswa yang diberikan Al-Azhar melalui Kedutaan Besar Mesir di Jakarta untuk 20 orang dan seleksinya dilakukan Kemenag,” tambahnya.
Pria yang akrab disapa Kang Dhani itu juga mengatakan, kuota ini juga terbuka bagi calon mahasiswa pemegang ijazah muadalah Madrasah Aliyah di seluruh Indonesia.
Merujuk surat Kepala Biro Kantor Deputi Grand Syeikh Al-Azhar 14 Agustus 2022 kepada Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Al-Azhar menyetujui untuk menerima calon mahasiswa pemegang ijazah muadalah Madrasah Aliyah di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Ya Ampun! Ternyata Begini Tampang Pelaku Pemerkosaan Ibu Muda di Jakarta Utara
“Itu sebagaimana berlaku pada tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam M Zainul Hamdi menambahkan, Uji Kompetensi Bahasa atau Iiktibar Tashfiyah/Tahdid Mustawa akan dilakukan oleh Markaz Syekh Zayed (MSZ) Kairo pada 25 - 27 Mei 2023. Hasil Uji Kompetensi Bahasa akan diumumkan pada 30 Mei 2023.
“Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) digelar pada 31 Mei dan 1 Juni 2023, dan hasilnya diumumkan pada 5 Juni 2023,” jelasnya.
BACA JUGA:Rian Mahendra Menentang Romyani Sopir Bus jadi Tersangka, Rekaman Suara Tukang Parkir Diungkit: 'Yakin Hand Rem Ada yang Naikin'
Berikut ketentuan bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar:
a. Calon mahasiswa yang akan melanjutkan ke Universitas Al-Azhar adalah lulusan Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren yang terdaftar/terakreditasi di Kementerian Agama, dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku di Universitas Al-Azhar, di antaranya memenuhi syarat kompetensi bahasa dari lembaga yang diakui Universitas Al-Azhar.
b. Sebagai dasar pemberian rekomendasi beasiswa dan non beasiswa, Kementerian Agama akan bekerja sama dengan Pusat Bahasa Al-Azhar Markaz Syekh Zayed (MSZ), dalam menyelenggarakan uji kompetensi yang meliputi: Ikhtibâr Tashfiyah/ Tahdîd Mustawâ dan Tes Wawasan Kebangsaan. Ketentuan teknis akan diumumkan terpisah oleh Markaz Syekh Zayed cabang Indonesia melalui: https://pusiba.com/
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- 8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri
- 880 Wisudawan IPB Dibekali Sertifikat Mikrodensial, Siap Terjun ke Dunia Kerja
- HUT RI, Anies Baswedan Malah Bilang Masyarakat Harus Bayar Budi kepada Negara, Begini Katanya!
- Kemenkes Investigasi Rekaman Suara Dokter PPDS Undip Aulia Risma Lestari Sebelum Meninggal
- Bawa Pulang Pasir dari Pantai Ini BIsa Didenda Rp52 Juta
- Kemenperin Sebut Penerapan SNI Emas Akan Jamin Kualitas dan Memacu Daya Saing
- 2025艺术设计专业世界排名TOP4
- Pembawaan Uang Tunai ke Dalam atau Luar Pabean Indonesia Jadi Modus Cuci Uang
- FOTO: Melepas Biksu Jalani Thudong ke Borobudur dalam Hening
- Cara Cek Letak Tanggal Ijazah S1 untuk CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu!
- Kemenkes Bakal Koordinasi dengan Badan Gizi Nasional Tingkatkan Status Gizi Indonesia
- Penyanyi Buzar Hadirkan Lagu Cinta Bertajuk "Violet"
- KPK Amankan 25 Orang di OTT Bupati Meranti Termasuk Sekda dan Kadis
- Kementerian PUPR Lakukan Realisasi Pembangunan pada 2024 Capai 49,3 Persen
- Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi
- 880 Wisudawan IPB Dibekali Sertifikat Mikrodensial, Siap Terjun ke Dunia Kerja
- Anies Bertemu Gubernur Tokyo, Apa Saja ya Yang Dibahas?
- Melonjak Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Dijual Rp1.894.000 per Gram pada 19 Mei 2025
- Ucapan Doa untuk Orang yang Akan Berangkat Haji
- Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Tak Luput dari Sorot Tajam Polri