Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan

JAKARTA,quickq 安卓 DISWAY.ID--Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah.
Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang belum maksimal.
BACA JUGA:Arus Balik Mudik H+3: Pelabuhan Bakauheni Masih Lenggang
“Untuk itu dalam RUU tersebut akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Senin 24 April 2023.
Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.
BACA JUGA:Cara Mudah Temukan Barang Ketinggalan Saat Naik Kereta, KAI Siapkan Sistim Lost and Found
Terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah antara lain pertama, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah.
Pasal itu mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.
BACA JUGA:Drone Ukraina Mendekati Moskow, Acara Parade Kemenangan Diundur Demi Keamanan
Kedua, Perlindungan Untuk Peserta Didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah.
Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.
BACA JUGA:Tabiat Virgoun Berhubungan Badan dengan Sosok Wanita Ini Terungkap, Surat Pengakuannya Tersebar!
Ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya.
Termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
- 1
- 2
- »
相关文章
KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya! Raih Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Masuk Rekening
JAKARTA, DISWAY.ID– Cara mudah mendaftar Bansos KIP Kuliah 2025 mudah, masih dibuka hingga 312025-05-31Subsektor Perkebunan Sumbang 4,15% PDB, PTPN dan BPS Kerja Sama Digitalisasi Data
Warta Ekonomi, Jakarta - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menjalin kerja sama strateg2025-05-31- 日本的教育水平一直处于世界前列,其艺术类的教育更是名列前茅。那么,美术生日本留学贵不贵呢?今天,美行思远思远小编就来给大家介绍一下关于美术生留学日本的费用情况,供大家参考。感兴趣的同学一起来了解一下吧2025-05-31
Komitmen akan Pertumbuhan Berkelanjutan dan Inovasi, INALUM Rah Prestasi!
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali mencatat prestasi membanggak2025-05-317 Rekomendasi Taman di Jakarta Timur yang Cocok untuk Keluarga
Daftar Isi 1. Taman Apung2025-05-31Mendadak Waspada Nih, 66% Kasus Covid
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan bahwa 66 persen k2025-05-31
最新评论