ICW Desak KPU Segera Umumkan Status 15 Caleg Eks Napi Koruptor
JAKARTA,quickq官网ios版 DISWAY.ID-Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengumumkan ke publik status calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana korupsi.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, KPU terkesan menutup-nutupi status para mantan terpidana korupsi. Padahal, Ketua KPU pernah menjanjikan akan mengumumkannya.
"Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:ICW Temukan 15 Mantan Koruptor Jadi Caleg DPR-DPD RI, Ini Daftarnya !
Menurutnya, jika mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) membuat probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," kata Kurnia.
Ia berkaca pada Pemilu 2019. Dimana saat itu, KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Namun kini, KPU tidak melakukannya.
BACA JUGA:9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU
Oleh karena itu, KPU harus segera mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat itu.
"Berbeda dengan kondisi di Pemilu 2019, KPU RI pada saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata ICW.
Berikut daftar 15 eks napi koruptor yang bakal jadi Caleg 2024.
Abdullah Puteh, DPR RI Nasdem Aceh II, Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh.
Rahudman Harahap, DPR RI, Nasdem Sumatera Utara I, Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
Abdillah, DPR RI, Nasdem Sumatera Utara I, Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewenangan dana APBD.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·PSHK: Peraturan Pelabelan BPA Pada Galon Polikarbonat Beresiko Masuk Judicial Review MA
- ·20 Dealer BYD Ditutup karena Bangkrut
- ·Pelindo Kokoh Pertahankan Peringkat idAAA
- ·Perang Dagang Memanas, Trump Bakal Naikkan Tarif Impor Baja dan Aluminium Jadi 50%
- ·Kreator YouTube RI Makin Tajir! Pendapatan Capai Miliaran
- ·Selamat! Film JUMBO Tembus 10 Juta Lebih Penonton, Paling Sukses Sepanjang Masa
- ·FOTO: Perayaan Festival Monyet di Thailand
- ·Jadwal Ujian SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024 Mulai Kapan? Cek Informasinya
- ·33 Tower dan 7.421 Unit Rusunawa Diresmikan, Anies: Terbanyak dalam 5 Tahun Terakhir!
- ·Bisakah Check
- ·Tandatangani Kontrak Politik, Massa Nelayan Sepakat Dukung Prabowo
- ·Self Sabotage, Saat Manusia Terbiasa 'Merusak' Hidup Sendiri
- ·Mengenal Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti yang Diberikan Jokowi ke 7 Satker Polri, Apa Itu?
- ·Sesalkan Cukai Naik, Gubernur Dedi Mulyadi Khawatirkan Maraknya Produk Ilegal
- ·33 Tower dan 7.421 Unit Rusunawa Diresmikan, Anies: Terbanyak dalam 5 Tahun Terakhir!
- ·Demi Bitcoin Treasury, Trump Media Kumpulkan Dana Rp38 Triliun
- ·Ekonom INDEF Sebut APBN RI Bisa Boncos Rp 1.100 Triliun, Kabinet Prabowo Bisa Apa?
- ·Kapan Hari Guru Nasional dan Hari Guru Sedunia? Cek Perbedaannya
- ·Sandiaga Uno Apresiasi Keunikan dan Nilai Jual Atlas Beach Fest
- ·Kapan Hari Guru Nasional dan Hari Guru Sedunia? Cek Perbedaannya