您的当前位置:首页 > 探索 > Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan 正文
时间:2025-06-03 19:44:10 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID– Pemberhentian mendadak terhadap Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indones quickq加速器最新官网
JAKARTA,quickq加速器最新官网 DISWAY.ID– Pemberhentian mendadak terhadap Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) berujung laporan ke Komnas Perempuan.
Kuasa hukum KTKI, Yuherman, dan salah satu komisioner yang terdampak, Rachma Fitriati, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), hak asasi manusia (HAM), serta pengabaian terhadap asas kepastian hukum.
Polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 69/M Tahun 2024 yang secara tiba-tiba mengakhiri masa jabatan para komisioner, hanya dengan proses delapan hari setelah diumumkannya seleksi calon pimpinan lembaga pengganti, yakni Konsil Kesehatan Indonesia.
Padahal Lembaga Non Struktural lainnya berproses selama 6 (enam) bulan karena mengangkat Pejabat Negara.
BACA JUGA:Update Harga Emas ANTAM Logam Mulia Terbaru Hari Senin, 2 Juni 2025: Naik Cukup Jauh!
“Sebagian dari kami terpaksa berpindah profesi secara mendadak. Bahkan ada yang kini menjadi pengemudi daring. Ini menyakitkan,” kata Rachma Fitriati, Komisioner KTKI, dalam pernyataannya kepada media baru-baru ini.
Menurut Rachma, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa proses yang transparan dan akuntabel.
Padahal, berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lembaga seperti KTKI masih memiliki wewenang dan tugas hingga struktur baru terbentuk secara sah.
“Pasal itu menjamin keberlanjutan tugas kami. Tapi yang terjadi justru pemecatan mendadak dan secara sepihak,” ujarnya.
BACA JUGA:Perayaan Kemenangan Berdarah PSG Usai Juara Liga Champions: 2 Warga Meninggal, Polisi Koma dan Ratusan Terluka
Bahkan Set KTKI yang sekarang menjadi Dirjen Nakes, tidak ada masa transisi sesuai dengan arahan dari Kemensesneg.
“Logikanya, tidak mungkin, Kemensesneg memiliki kewenangan di atas UU Nomor 17/2023 Pasal 450 yang jelas-jelas menuliskan masa transisi sampai terbentukanya Konsil baru”, tegas Rachma.
Konsil baru belum terbentuk, PMK 12/2024 Pasal 50 sudah memberhentikan fungsi, tugas dan wewenang KTKI. Inilah letak cacat hukumnya karena PMK 12/2024 Pasal 50 melampaui UU No. 17/2023 Pasal 450.
BACA JUGA:RESMI! Harga BBM Turun di SPBU se-Indonesia, Mulai Berlaku 2 Juni 2025
BESOK! Syarat dan Ketentuan UTBK2025-06-03 19:33
Catat! Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster2025-06-03 18:55
波士顿大学专业排名情况如何?2025-06-03 18:45
Wartawan: Pak, Dapat Suap dari PDIP? Ketua KPU Malah Tertawa2025-06-03 18:43
KAI Respons Temuan BPK soal Penggunaan PMN Rp917 Miliar yang Tak Sesuai2025-06-03 18:41
HAH!! Jiwasraya Juga Jadi Tempat Pencucian Uang?2025-06-03 18:19
KPK Tak Mau Ikut Garap Jiwasraya Karena...2025-06-03 17:54
Mantan Dirut Jiwasraya Resmi Jadi Tersangka2025-06-03 17:25
Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci2025-06-03 17:20
Viral Wisatawan Batal ke Pantai Bira Sulsel Gara2025-06-03 16:58
FOTO: Festival 2.500 Patung Panda di Hong Kong, Rayakan Populasi Panda2025-06-03 19:27
Jaga Pasokan Domestik dan Ekspor, MedcoEnergi Teken Kesepakatan Tukar Gas2025-06-03 19:18
Wartawan: Pak, Dapat Suap dari PDIP? Ketua KPU Malah Tertawa2025-06-03 19:16
Ade Armando Janji Akan Bongkar Praktik Korupsi di DPR RI Jika Jadi Legislatif2025-06-03 19:13
Paspor Dicoret2025-06-03 19:06
Menhub Ingatkan Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang2025-06-03 19:00
Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo2025-06-03 18:52
波士顿大学录取条件解析2025-06-03 17:31
FOTO: Senyum Rekah Victoria Kjaer Theilvig, Miss Universe 20242025-06-03 17:12
Kok TNI Sih yang Copot Baliho Habib Rizieq, Satpol PP Kemana?2025-06-03 17:01