Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
JAKARTA,quickq入口 DISWAY.ID- Syarat dapat dana bansos (bantuan sosial) KJP Plus penting untuk disimak.
Apalagi saat ini, rata-rata nilai rapor 70 yang menjadi wacana syarat KJP Plus menuai polemik.
Dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengatakan, persyaratan nilai minimal 70 bagi para penerima KJP Plus dikhawatirkan yang menerima program tersebut bukan lagi orang yang membutuhkan.
Ia menilai, nilai akademik tidak menjadi patokan anak dalam berprestasi. Sebab anak-anak memiliki prestasi dibidang masing-masing.
BACA JUGA:Penyaluran Saldo Dana Bansos KJP Plus dan KJMU 2025 Batal Dilakukan Januari-Februari, Jadi Kapan Cair?
Justin khawatir, nantinya anak-anak yang memiliki nilai di bawah 70 akan putus sekolah karena masalah biaya ketika KJP Plusnya dicabut.
“Jangan sampai anak-anak ini putus sekolah, karena kan kecerdasaan manusia berbeda-beda,” kata dia di gedung DPRD DKI Jakarta.
Hal serupa juga dikatakan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. Ia mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengkaji ulang terkait wacana tersebut.
Ia meminta Dinas Pendidikan tidak menjadikan nilai anak-anak sebagai acuan dalam persyaratan KJP Plus.
BACA JUGA:KJP Plus Tahap II Januari 2025 Sudah Cair, Yuk Cek Rekening Sekarang!
“Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan,” kata Jhonny.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko menyampaikan adanya wacana menambah syarat siswa yang masuk dalam penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Yakni, memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal rendah 70.
Adapun wacana penambahan syarat penerima KJP Plus tersebut merupakan hasil rapat jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:娱乐)
- Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
- 20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
- FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter
- 16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
- THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya
- Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini
- Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
- Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
- Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya
- FOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur Lebaran
- Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya
- Mudik Lebaran, Berikut Tips Memilih Transportasi yang Nyaman dan Aman
- Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- Jangan Menyangkal, Ini Tanda Kamu Punya Gaya Hidup Sedenter
- Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo
- Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- KPK Sebut Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Tak Laporkan Beberapa Aset Kekayaan
- Penerbangan Putar Balik Gara