Mahfud MD Kritik Supratman, Tegaskan Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor

JAKARTA,quickq电脑版下载教程 DISWAY.ID- Pakar hukum tata negara Mahfud MD tak setuju dengan pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang akan mengenakan denda damai kepada para koruptor.
Ia menjelaskan bahwa gagasan Presiden Prabowo yang berencana memaafkan koruptor asal mengembalikkan keuangan negara adalah hal yang salah.
"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah," kata Mahfud di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Desember 2024.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Selesaikan Kasus Korupsi Lewat Denda Damai Namanya Kolusi: Menterinya Suka Cari Pembenaran
"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," sambung Mahfud.
Mahfud menuturkan, penerapan denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
BACA JUGA:Heboh Kabar Prabowo Lantik Jadi Jaksa Agung, Mahfud MD Beri Jawaban Tegas!
Ia menegaskan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.
"Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," lanjut dia.
Ia mencontohkan jika seseorang seharusnya membayar pajak sebesar Rp100 miliar tetapi hanya menyetorkan Rp95 miliar, otoritas terkait dapat menentukan besaran denda melalui perundingan.
BACA JUGA:Lukman Mahfudz Dukung Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII yang Punya Visi Besar dan Kepemimpinan Inovatif
"Nah disitu kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu, 'oh kamu seharusnya bayar Rp100 miliar, kok hanya membayar Rp95 miliar'," ucapnya.
"Nah sekarang yang Rp5 miliar ini dikalikan berapa? Itu namanya denda damai. Dan itu jelas, ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini kementerian keuangan lalu minta izin kejaksaan agung. Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya. Angkanya jelas, tidak diam-diam," tegas Mahfud.
BACA JUGA:Lukman Mahfudz Dukung Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII yang Punya Visi Besar dan Kepemimpinan Inovatif
- 1
- 2
- 3
- »
相关文章
Jelang Natal, Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang di Katedral Jakarta
SuaraJakarta.id - Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang melalui kas keliling yang tersedia d2025-05-19Link Download Kalander China Imlek 2025 Gratis, Lengkap Tanggal Merah
JAKARTA, DISWAY.ID --Masyarakat Tionghoa dalam waktu dekat akan merayakan peringatan Imlek 2025.Peri2025-05-19Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
SuaraJakarta.id - Ribuan personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan pertandingan Liga 1 2024-22025-05-19HPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di Sini
JAKARTA, DISWAY.ID --Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atas gabah petani mulai alami kenaikan per 152025-05-19BPBD Jakarta: Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terdampak Banjir Rob
SuaraJakarta.id - Sejumlah lokasi di Jakarta Utara hingga Rabu pagi masih terdampak banjir rob atau2025-05-19Upacara Wisudhi Trisarana di Wihara Ekayana Arama, Berikut Makna dan Prosesinya
SuaraJakarta.id - Ratusan umat Budha mengikuti Upacara Wisudhi Trisarana menjelang Hari Raya Waisak2025-05-19
最新评论