Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding

JAKARTA,www.quickq.cn DISWAY.ID --Vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara.
Hal ini dikatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, SYL terbukti bersalah telah memeras anak buanya di Kementerian Pertanian.
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 20/Pid.SUS-DPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekedar mengenai pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa," kata Hakim Ketua, Artha Theresia, di ruang sidang PT Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024.
BACA JUGA:Jokowi Pamitan ke Masyarakat Jelang Habis Masa Jabatan: Mohon Maaf Apabila Ada Kebijakan Kurang Berkenan
BACA JUGA:Kerap Menghasut Warga Atas Pembangunan PSN PIK, Said Didu Dilaporkan Tokoh Pemuda Tangerang
Adapun putusan PT Jakarta menetapkan hukuman terhadap SYL ditetapkan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantaean Korupsi (JPU KPK), yaitu pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider kurungan 4 bulan, juga membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30.000.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Artha.
PT Jakarta juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti yang diuraikan dalam penuntut umum, dalam tuntutan penuntut umum, ditetapkan sama seperti tuntutan penuntut umum," tutur Hakim Artha.
Lalu, biaya perkara juga dibebankan kepada SYL dalam kedua tingkat pengadilan pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000.
BACA JUGA:Penolakan Ridwan Kamil di Jatinegara Sebagai Ekspresi Wajar, Juru Bicara RIDO: Belum Kenal Aja
BACA JUGA:Istana Bantah Paspampres Pukul Pemuda di Samarinda Setelah Foto dengan Jokowi: Mereka Dituntut untuk Bersikap Humanis
"Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Jumat tanggal 6 September 2024," tutur Hakim Artha.
Sebelumnya, Sebelumnya, dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
- 1
- 2
- »
相关文章
Ridwan Kamil akan Temui Cak Imin Pasca Resmi Diusung PKB untuk Pilgub Jakarta 2024
JAKARTA, DISWAY.ID --Setidaknya 12 partai politk resmi mendeklarasikan dukungannya kepada Ridwan Kam2025-05-19- 环境设计是一个涵盖建筑、景观、城市规划等多个领域的综合学科,随着人们对环境质量的要求不断提高,环境设计专业在全球范围内得到了越来越多的关注。今天,小美还整理了世界大学环境设计专业排名供大家参考。如果你2025-05-19
Usai Pasar Wates, Mas Dhito Siapkan Pembangunan Sejumlah Pasar Tradisional
SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri akan terus membangun sejumlah pasar tradision2025-05-19Penemuan Tengkorak Manusia Terbungkus Kaus di Selokan Duren Sawit Bikin Geger
SuaraJakarta.id - Warga Duren Sawit, Jakarta Timur dibuat geger dengan penemuan tengkorak manusia ya2025-05-19INFOGRAFIS: HMPV Terdeteksi di Indonesia, Kenali Penyakitnya
Jakarta, CNN Indonesia-- Virus HMPV telah terdeteksi di Indonesia dan menjangkiti2025-05-19Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Investor Cemas RUU Baru Tambah Beban
Warta Ekonomi, Jakarta - Amerika Serikat kembali menghadapi tekanan ekonomi setelah lembaga pemering2025-05-19
最新评论