Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

焦点 2025-06-12 17:06:01 22367

JAKARTA,quickq官方下载app DISWAY.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal meminta klarifikasi kepada PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi buntut aturan yang mengizinkan ASN berpoligami.

Tito mengatakan klarifikasi akan dia lakukan saat berkunjung pada pekan depan.

Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

"Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

BACA JUGA:Pemprov DKI Bolehkan ASN Poligami jika Istrinya Mandul atau Cacat Permanen

Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

Namun, Tito mengaku pihaknya masih belum bisa menanggapi mengenai aturan Pj Gubernur Jakarta tersebut. Sebab, dia belum membaca aturan yang baru diterbitkan tersebut.

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," ujar Tito.

BACA JUGA:Viral! Kisah Selebgram Aisyah Hijanah yang Dipoligami Suami Sendiri Saat Hamil 5 Bulan

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam aturan tersebut Pemprov DKI Jakarta soal menikah lebih dari satu kali alias poligami.

BACA JUGA:BKN: PNS Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ini Syarat Ketentuannya

Pada pasal 2 aturan itu dijelaskan ruang lingkup aturan terdiri dari pelaporan perkawinan, izin sitri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

"Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkainan," tulis Pasal 4 aturan itu.

BACA JUGA:BANTAH! Ramai Isu PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang Berpoliandri, BKN: Itu Bukan Kebijakan Kami, Tapi...

 

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.ai-quickq.com/html/48a899149.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Sritex Pailit, Wamenaker: Tangan Setan yang Bermain!

Tragis, Turis Tewas di Depan Kekasihnya Usai Tertimpa Patung di Italia

Konsumen Dirugikan Rp19 M, OJK Turun Tangan dan Jatuhkan Sanksi ke Puluhan PUJK

Ekonomi Kreatif Wadah Seniman Autisme Ekspresikan Diri dan Kembangkan Bakat

Gerindra Bela Bapak Penjual Es Teh yang Diejek Gus Miftah, Bakal Diberi Bantuan Modal Usaha!

Royal Safari Garden Raih The Leading Thematic Resort in Indonesia

Daftar Kementerian Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo

Dokter Tetap Anjurkan Vaksin Mpox Meski Sudah Dapat Vaksin Cacar

友情链接