会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit!

Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit

时间:2025-06-03 12:45:17 来源:www.quickq.cn 作者:探索 阅读:612次
Warta Ekonomi,quickq官网下载电脑 Semarang -

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, dikabarkan batal hadir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka di Polda Jawa Tengah.

Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit

Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit

Kuasa hukum Slamet Ma'arif, Ahmad Michdan, mengatakan kliennya saat ini sedang mengalami sakit flu berat serta tekanan darah tinggi.

Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit

"Kita datang sesuai pemanggilan, kita sampaikan bahwa sebenarnya Ustad Ma'arif sudah di sini (Semarang) sejak kemarin tapi karena sakit tidak bisa hadir," ujarnya di Semarang, Senin (18/2/2019).

Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit

Baca Juga: Debat Semalam, TGB Ibaratkan Lomba Moto GP: Jokowi 'Tancap Gas' Ditikungan, Prabowo Tertinggal

Karena itu, Michdan meminta untuk penjadwalan pemeriksaan ulang terhadap Ketum PA 212, selain itu tim kuasa hukum meminta agar dijadwalkan pemeriksaan ahli. Ada empat orang ahli yang diusulkan oleh kuasa hukum.

"Ahli itu ada beberapa, ada 4 ahli. Dua ahli pidana, 1 ahli bahasa, 1 berkaitan dengan pemilu," imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi: Tunjukkan Mana Ulama yang Dikriminalisasi, Saya Urus

Ia juga menyampaikan hasil pertemuannya dengan penyidik di hadapan massa pendukung yang menggelar aksi di depan Mapolda Jawa Tengah. Ahmad menyebut Slamet Ma'arif tidak hadir karena flu dan darah tinggi.

"Hari ini tidak bisa hadir, oleh karena beliau terkena sakit. Hampir satu minggu kena flu berat dan tekanan darah tinggi, di atas 170, 180, itu yang sebabkan ustaz tidak bisa hadir," jelasnya.

Diketahui, Slamet Ma'arif seharusnya diperiksa oleh penyidik Polresta Surakarta hari ini di Mapolda Jateng. Lokasi pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jateng di kota Semarang karena alasan keamanan.

Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu dan kini ia sudah berstatus tersangka.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Bareskrim Periksa Dito Mahendra Sebagai Tersangka Hari Ini
  • Kekuatan Paspor Indonesia di ASEAN Masih di Bawah Malaysia dan Brunei
  • FOTO: Harga Tiket Masuk Kawasan Bromo Naik
  • Padahal Menyehatkan, Tapi Minum Air Lemon Juga Ada Efek Sampingnya
  • Tak Lagi Dekat, Orang AS Kehilangan 90 Persen Sahabat Lamanya
  • Harga Bitcoin Stabil Meski Investor Nikmati Memorial Day, Sulit Tembus US$112.000
  • Sore Ini, Mendagri Akan Serahkan Surat Penugasan Djarot
  • Mengapa Orang Sibuk Merekam dan Menonton saat Ada Insiden Kriminal?
推荐内容
  • Catat, Ini 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Makan Manggis
  • 5 Resep Minuman Enak Penurun Gula Darah, Dijamin Ampuh
  • Eks Penyidik KPK Beberkan Aliran Uang Suap PAW dari Hasto Dalam Kasus Harun Masiku, Ternyata..
  • Bisa Lunasi Utang sampai Renovasi Rumah, Apa itu Joget Sadbor?
  • Begini Kronologis Ketum PPP Ditangkap KPK Versi Ketua DPW PPP Jatim
  • METRO Dept Store Usung Nuansa Romantis nan Dramatis di JFW 2025