Sadis! Rampas HP dan Uang Rp 500 Ribu, 4 Begal Bacok Sopir Boks di Bekasi
SuaraJakarta.id - Peristiwa pembegalan menimpa seorang sopir boks bernama Marjaya di Jalan MT Haryono,苹果怎么下载quickq Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Korban pun mengalami luka akibat dibacok senjata tajam jenis celurit oleh komplotan begal itu.
Kekinian, tiga dari empat pelaku begal telah ditangkap Polsek Setu Bekasi, di mana dua di antaranya masih di bawah umur. Masing-masing berinisial SH (16), A (17), dan MR (23).
"Satu orang lagi berinisial T masih dalam pengejaran petugas," kata Sugeng saat ungkap kasus di Mapolsek Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/6/2022).
Sugeng menjelaskan aksi pembegalan itu berawal saat korban tengah tidur di dalam mobil boks yang dikendarainya pada pukul 02.30 WIB.
Baca Juga:Pansus 28 DPRD Kota Bekasi Matangkan Raperda Ketertiban dan Ketentraman Umum
"Kejadian perkara persis di tepi pom bensin. Si korban sedang tidur lalu tiba-tiba didatangi empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor," katanya.
Keempat pelaku memaksa korban turun dari mobil boks. Salah satu pelaku yakni MR mengancam sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit ke arah korban.
Komplotan begal ini meminta korban menyerahkan telepon genggam serta uang sebesar Rp 500 ribu di dalam dompetnya. Korban terpaksa menyerahkan harta benda karena kondisi jalanan yang sepi dan tidak ada warga yang menolong.
Setelah korban menyerahkan harta bendanya, pelaku MR tetap melukai korban dengan cara membacokkan celurit ke arah tangan kiri korban.
"Padahal barang sudah dikasih tetapi para pelaku ini memang berniat melukai korban dengan kekerasan dengan cara membacok sopir tersebut. Korban membela diri, menangkis hingga luka pada tangan dengan tujuh jahitan," katanya.
Baca Juga:Viral Pegawai Pajak di Bekasi Dibogem Atasan, DJP Bereaksi
Para pelaku kemudian melarikan diri sementara korban kembali naik ke mobil dan berupaya mengejar pelaku meski dalam kondisi terluka.
Di tengah perjalanan, motor yang dikendarai SH terjatuh tepat di saat seorang petugas kepolisian tengah berpatroli. Polisi kemudian langsung mengamankannya. Sedangkan A, MR, dan T berhasil melarikan diri.
"Setelah kami menggali informasi kemudian kami mendeteksi keberadaan dua pelaku lain dan mengamankan mereka. Sedangkan T masih kami lakukan pencarian," ucap Sugeng.
Petugas mengamankan barang bukti berupa celurit, telepon genggam, motor pelaku, serta barang-barang berharga milik korban. Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. [Antara]
(责任编辑:百科)
- Akses Masuk SDN Pamulang Timur 01 Ditutup Ahli Waris, Ini Respons Wali Kota Tangsel
- Kemenkes Periksa 3 Suspek Baru Mpox di Jakarta dan Jawa Barat
- Anniversary ke
- KSPI Sebut Munaslub Kadin Ilegal, Bisa Ancam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Buruh
- 风景园林设计出国留学需要满足哪些申请要求?
- Komitmen Tekan Emisi Karbon, PGN
- Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya
- FOTO: House of Love, Pusat Rehabilitasi Penuh Cinta di Myanmar
- Jadwal Pendaftaran Capres
- Ketua PB IDI Buka Suara soal Isu Larangan Hijab Calon Dokter RS Medistra
- 5 Penyebab Rasa Panas saat Buang Air Besar
- INFOGRAFIS: HMPV Terdeteksi di Indonesia, Kenali Penyakitnya
- Kronologi Anggota DPRD Tangsel Pukul Wasit Dalam Turnamen Pakujaya Cup
- Ini Dia Spesifikasi Vivo Y100, HP dengan Layar AMOLED Super Nyaman
- Sebanyak 879 Jamaah Calon Haji Kota Tangerang Sudah Berangkat ke Tanah Suci
- Jadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Agung Tahan Direktur Waskita Karya
- Resmikan Kampung Susun Produktif, Anies: Janji yang Diungkapkan, Hari Ini Dituntaskan
- Mengapa Bengkel Daihatsu Unggul dalam Layanan Perawatan Mobil Anda
- Niat Puasa Tasua dan Asyura 2024 Lengkap dengan Artinya
- INFOGRAFIS: HMPV Terdeteksi di Indonesia, Kenali Penyakitnya