时间:2025-06-07 22:22:42 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang diberikan ke quickq官网加速器
JAKARTA,quickq官网加速器 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang diberikan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!
BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya
"Jadi kita masih menunggu upaya upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujar dia.
Ketut menegaskan pihaknya menghormati seluruh pertimbangan yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
"Kita menghormati karena seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim," tutupnya.
Diketahui, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
BACA JUGA:Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
5 Cara Alternatif buat Dapat Manfaat Seperti Jalan 10 Ribu Langkah2025-06-07 21:52
Tak Perlu Cat Ulang, Ini 3 Cara Atasi Tembok Lembap dan Mengelupas2025-06-07 21:47
Layanan Pembayaran Nontunai Bank DKI Merambah ke Rumah Sakit, Bisa Buat Bayar Tagihan2025-06-07 21:43
Kenali 4 Kepribadian Introvert, Kamu yang Mana?2025-06-07 21:20
Bersembunyi dari Riuh Senopati, Nikmati Sajian Jepang Modern2025-06-07 20:06
FOTO: Mengintip Persiapan Malam Puncak HUT Kota Jakarta2025-06-07 20:02
IHSG Siang Ini Menguat ke Level 7.156, Saham Emiten KFC Indonesia (FAST) Melejit 34%2025-06-07 19:51
Lebih Ramah Lingkungan, Shell Indonesia Luncurkan Shell Silk Alkane untuk Industri Kosmetik2025-06-07 19:51
10 Contoh Soal UTBK SNBT 2025 Penalaran Umum dan Kunci Jawabannya, Persiapan Belajar untuk Ujian!2025-06-07 19:47
风景园林设计出国留学需要满足哪些申请要求?2025-06-07 19:42
Ini yang Jadi Fokus Irvan Mahidin Usai Dipercaya Pimpin IVENDO 2025–20282025-06-07 22:14
5 Cara Menyimpan Daging Kurban agar Tahan Lama di Kulkas2025-06-07 22:07
建筑作品集辅导机构哪个好?2025-06-07 22:00
Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka, KPK Amankan Bukti Jam Rolex hingga Tas Hermes2025-06-07 21:42
Turun 6 Kg dan Puasa 36 Jam, Hasto Tulis Surat Ungkap Rutinitas di Balik Jeruji2025-06-07 21:21
多摩美术大学有多难考?你需要了解这些内容2025-06-07 20:56
FOTO: Orkestrasi Pharrell Williams di Koleksi Terbaru Louis Vuitton2025-06-07 20:52
FOTO: Mengintip Persiapan Malam Puncak HUT Kota Jakarta2025-06-07 20:50
7 Minuman Ini Ampuh Bersihkan Ginjal, Usir Racun yang Bikin Penyakit2025-06-07 20:35
Prabowo Umumkan RI Siap Diperkuat 24 Pesawat Tempur F2025-06-07 19:45