Sebut Rp613 T Uang Masyarakat Raib karena 'Kuota Hangus', IAW: Ini Kejahatan Ekonomi Sistemik!
Praktik penghangusan kuota internet yang dilakukan operator seluler di Indonesia dinilai Indonesian Audit Watch (IAW) sebagai bentuk kejahatan ekonomi yang telah berlangsung sistemik.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan, kuota yang telah dibayar penuh konsumen bukan sekadar data, melainkan aset digital yang menjadi hak milik sah.
"Coba tanyakan kepada siapa pun, saat membeli paket internet, apakah mereka membeli waktu atau membeli kuota? Jawabannya jelas bahwa masyarakat membeli kapasitas data, bukan sewa jam atau hari. Tetapi di Indonesia, yang terjadi justru menyedihkan, setelah Anda bayar penuh, kuota itu bisa hangus hanya karena masa aktif habis,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya, kuota yang hangus padahal belum terpakai, merupakan skema penghilangan nilai ekonomi rakyat secara sistemik. Ia menegaskan transaksi kuota internet adalah jual-beli barang dalam bentuk digital sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata.
"Sama seperti membeli air galon, Anda bayar untuk liter, bukan untuk jam minum," katanya.
Iskandar juga menyinggung Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan, konsumen berhak atas manfaat dari barang atau jasa yang dibeli. Artinya, kuota yang hangus padahal telah dibayar dinilai sebagai bentuk penghilangan manfaat secara sepihak.
“Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik. Tapi apakah adil jika operator menerima uang penuh tapi memusnahkan kuota hanya karena lewat tanggal?” ujarnya.
Baca Juga: Meutya Hafid Instruksikan Operator Sediakan Internet Murah dan Ngebut
Dia mengkritisi pernyataan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), soal spektrum frekuensi hanya dapat digunakan dalam masa tertentu. Pasalnya, token listrik dan e-toll yang juga berbasis frekuensi, namun tetap berlaku hingga digunakan.
“Negara seperti Australia dan Malaysia memberlakukan rollover atau konversi sisa kuota. Indonesia justru membiarkannya musnah, seolah-olah bukan hak milik rakyat,” katanya.
Iskandar menyebut aturan yang dijadikan acuan operator, yakni Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 Pasal 74, memang menyebut masa aktif, tetapi tidak satu pun pasalnya membolehkan penghangusan kuota yang telah dibayar.
Berdasarkan catatan IAW, dari tahun 2010 hingga 2024, sekira Rp613 triliun uang publik hangus dalam bentuk kuota yang tidak dikompensasi ataupun dicatat dalam pembukuan operator.
“Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen melarang klausul baku yang merugikan. ‘Kuota hangus’ jelas merugikan. Jika kuota ini tidak dicatat sebagai liabilitas, maka operator bisa melakukan pengakuan pendapatan palsu. Ini masuk ranah pidana Pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.
Iskandar mendorong jalur hukum kolektif seperti class action dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, dan judicial review terhadap Peraturan Menkominfo No. 5/2021 agar penghangusan kuota dilarang secara tegas.
Lebih lanjut, IAW juga merekomendasikan revisi UU Telekomunikasi dan Perlindungan Konsumen, agar kuota dinyatakan sebagai hak milik yang harus dikompensasi atau diberlakukan sistem rollover.
“BPK harus melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan operator telekomunikasi sejak 2010. KPK dan Kejagung perlu membentuk Satgas Tipikor Digital untuk menelusuri aliran dana dari kuota hangus,” tegas Iskandar.
Baca Juga: Kenalkan Infrastruktur Karya Anak Bangsa, Waskita Karya Siap Bangun Kolaborasi Global dalam International Conference on Infrastructure 2025
Selain itu, IAW juga mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu Perlindungan Konsumen Digital. Menurut Iskandar, isu tersebut bukan lagi persoalan teknis, tetapi sudah masuk ke ranah kejahatan ekonomi berskala nasional.
Ia menegaskan, jika kuota yang dibeli masyarakat terus dihapus tanpa audit, tanpa restitusi, dan tanpa konsekuensi hukum, maka negara secara terang-terangan membiarkan operator mengambil uang rakyat dan memusnahkannya.
“Kuota yang dibeli bukan sampah. Tapi sekarang, kuota adalah sampah digital termahal di dunia. Dan jika aparat tidak bergerak, kita akan catat: negara telah gagal melindungi hak milik digital rakyatnya sendiri,” pungkasnya.
-
Bansos Beras Disetop Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Badan Pangan NasionalDeret Kuliner Viral Sepanjang 2023, Seblak Rafael hingga CromboloniDari Tanah Suci, Sufmi Dasco Ahmad Sampaikan Salam untuk Dahlan IskanRamai di Medsos, Toko ZARA di Negara Ini Diamuk Massa ProBI Catat Dana Asing Masuk Capai Rp5,20 Triliun dalam SepekanHarga Turun Rp12 Ribu, Emas Antam pada Akhir Mei 2025 Dijual Rp1.888.000 per GramRamai di Medsos, Toko ZARA di Negara Ini Diamuk Massa Pro5 Hal Ini Bisa Bikin Wanita Bahagia, Enggak Perlu Hadiah MewahBatas Usia Minimum Cawapres Digugat ke MK, PPP Konsisten Sodorkan Sandiaga Uno ke Ganjar PranowoArti Ta'awun, Dalil, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari
下一篇:Alasan Pelaku Pukul Kru Laurendra Hutagalung: Kesal Karena Ditantang
- ·TPN Ganjar
- ·Maskapai Ini Beri Kursi Ekstra Gratis untuk Penumpang Plus Size
- ·Dipicu Gangguan Mental, 3 dari 10 Pelajar SMA Punya Perilaku Marah dan Cenderung Berkelahi
- ·5 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Memilih Asuransi Mobil
- ·Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK
- ·Harvey Moeis Bawa
- ·Kasus Covid
- ·Arti Ta'awun, Dalil, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari
- ·JICT Raih Penghargaan Anugerah Jakarta Utara 2025
- ·Macron: Kredibilitas Amerika Serikat dan Eropa Terancam Jika Gagal Akhiri Perang Rusia
- ·Meski Ketua KPK Baru Sudah Dilantik, Pimpinan Lama Masih Bertugas hingga 20 Desember
- ·Harvey Moeis Bawa
- ·Antusiasme Masyarakat Tinggi, Uji Coba Gratis KA Cepat Whoosh Diperpanjang Hingga 10 Oktober 2023
- ·Deret Kuliner Viral Sepanjang 2023, Seblak Rafael hingga Cromboloni
- ·Harga Turun Rp12 Ribu, Emas Antam pada Akhir Mei 2025 Dijual Rp1.888.000 per Gram
- ·Apa Itu Skena, Kata Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023
- ·5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Bertugas di 820.161 TPS
- ·Kasus Covid
- ·Dibocorkan Ketua Pelaksana, Lokasi Formula E Akan Diumumkan Pada...
- ·Store Zara di Tunisia Diserbu Pengunjuk Rasa Pro
- ·BI Catat Dana Asing Masuk Capai Rp5,20 Triliun dalam Sepekan
- ·Kasus Covid
- ·Sebarkan Kebahagian Bersama Fantasy Care 2023
- ·Citigroup: Stablecoin Kian Penting dalam Ekosistem Kripto dan Keuangan Tradisional
- ·Emiten Konstruksi (PBSA) Bidik Pendapatan Rp1,38 Triliun di 2025, Begini Strateginya
- ·Pesan Sidang Tanwir PP Pemuda Muhammadiyah, Pemuda RI Harus Melek Politik
- ·Soroti Kasus Korupsi di Kabinet Jokowi, NCW: Kementerian dan Lembaganya Sangat Lemah
- ·Sebarkan Kebahagian Bersama Fantasy Care 2023
- ·Ahli Ungkap Posisi Bercinta yang Bisa Bikin Wanita Mencapai Klimaks
- ·Keseruan Jakarta X Beauty 2023, Diskon sampai Flash Sale Gila
- ·144 Peristiwa Penembakan Gas Air Mata Sepanjang 2015
- ·Resep dan Cara Membuat Cilok, Pakai Bumbu Kacang sampai Kuah
- ·Imbas Kekeringan, 100 Gajah di Taman Nasional Zimbabwe Mati
- ·Diduga Perusahaan Milik Anggota DPR, KPK Didesak Turun Tangan Hadapi Kasus Pencurian BBM di Tuban
- ·Jokowi Ketar
- ·Presiden Prancis Macron Peringatkan Ancaman Konflik Global Akibat Perang Dagang China