Hadapi Tarif AS, RI Susun Langkah Strategis Tingkatkan Daya Saing di Pasar Global
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) berpotensi mempengaruhi ekspor Indonesia sehingga pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi dampak negatif.
Hal tersebut disampaikan Menda Busan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Bakal Kembali ke Indonesia, Chevron Bidik Blok Migas Potensi Besar
Lebih lanjut, Mendag mengatakan Pemerintah telah menyusun sejumlah langkah strategis untuk menghadapi kebijakan tarif AS. Langkah-langkah ini dirancang secara terukur untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
“Pemerintah Indonesia melakukan diplomasi dan perundingan dengan Pemerintah AS untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Di saat bersamaan, Pemerintah Indonesia juga menata kebijakan perdagangan di dalam negeri untuk meningkatkan kemudahan berusaha,” ujar Mendag Busan, dikutip dari siaran pers Kemendag, Rabu (21/5).
Di dalam negeri, lanjutnya, pemerintah berkomitmen untuk mengamankan pasar domestik dan menjaga keberlanjutan industri nasional dari potensi lonjakan impor serta praktik dagang curang. Caranya, dengan menggunakan instrumen safeguards dan antidumping untuk melindungi industri nasional.
“Kami terus mendorong penguatan daya saing pelaku usaha nasional, Khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis ekspor, melalui Program UMKM Berani Inovasi, Siap Adaptasi (BISA) Ekspor. Program ini diharapkan dapat membantu UMKM Indonesia berperan dalam perdagangan global dan beradaptasi dengan situasi yang ada,” urai Mendag Busan.
Mendag Busan menambahkan, pemerintah juga terus mendorong diversifikasi pasar ekspor melalui percepatan perundingan dagang maupun promosi dagang di berbagai kawasan strategis. "Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke pasar-pasar baru," katanya.
Secara umum, bentuk kebijakan tarif AS saat ini berupa tambahan bea masuk atau tarif dari bea masuk Most Favoured Nation (MFN), yang terdiri atas tarif dasar baru, tarif resiprokal, dan tarif sektoral. Kebijakan tarif yang saat ini berlaku terhadap Indonesia dan sebagian besar mitra dagang AS adalah tarif dasar baru sebesar 10 persen dan tarif sektoral sebesar 25 persen.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
- Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 21 Juni: Siang Sebagian Wilayah DKI Hujan
- Mocha Mousse Jadi Warna Tahun 2025, Bawa Kehangatan dan Kenyamanan
- Dolar AS Melemah, Rupiah Masih akan Perkasa Ditopang Hilirisasi dan Investasi Naik Tajam
- Penutupan Holywings Cuma Bikin Senang Pendukung Anies, Adi Prayitno: Kenapa Nggak dari Dulu?
- Indonesia Diprediksi Banjir Lansia di 2035, Apa yang Harus Disiapkan?
- Doa Setelah Berhubungan Intim, Lengkap dengan Tata Cara Mandi Wajib
- PM Paetongtarn Ajak Presiden Prabowo Kunjungi Pameran Seni dan Kuliner Thailand
- Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 30 Maret 2023
- 2025年美国动画专业大学排名榜单!
- Anies Ubah Nama Jalan Jadi Tokoh Betawi, Guntur Romli: Ini Politisasi Isu SARA
- Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang
- VIDEO: Penampakan Katedral Notre Dame Sebelum
- Diprotes Warga Ibu Kota, Anak Buah Mas Anies Jawab Santai Bos: Kita Tak Bisa Puaskan Semua
- PM Paetongtarn Ajak Presiden Prabowo Kunjungi Pameran Seni dan Kuliner Thailand
- Lebih Bagus Jalan Kaki atau Bersepeda untuk Menurunkan Berat Badan?
- Ingin Berat Badan Turun Tapi Malas Olahraga? Lakukan 7 Kebiasaan Ini
- Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 13 April 2023
- Gemasnya Bayi
- Satpol PP Tempatkan 6 Posko Prokes Jaga Citayam Fashion Week di Kawasan Sudirman
- Tersangkut Kasus Penyelewengan Dana, MUI Bekukan Program Kerja Sama dengan ACT