Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Blak-blakan Guru Besar UNDIP, Sebut Surat Panggilan Edy Mulyadi Tidak Sah Secara Hukum
"Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," katanya, Kamis (27/1/2022).
Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud peraturan ini ada empat. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
"Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial," ujarnya.
Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"Terakhir, dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik," pungkasnya.
(责任编辑:百科)
- ·Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora
- ·Tegas! PBNU akan Panggil 5 Orang Pemuda Nahdliyin yang Bertemu Presiden Israel
- ·Indonesia Kecam Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh
- ·Desertir TNI Jadi OPM, Ditembak Mati di Paniai!
- ·Demokrat Mundur, Anies Baswedan: Fokus Pada Perubahan, Indonesia Lebih Adil dan Maju!
- ·Server Pusat Data Nasional Berangsur Pulih, Kominfo Pastikan Layanan Keimigrasian Mulai Normal
- ·Gibran Klaim Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pakai APBN, tapi…
- ·Daftar Hotel Terbaik Dunia Versi Cond Nast Traveller, Ada Indonesia?
- ·Kader Demokrat yang Digaruk KPK Diduga Pengikut Habib Rizieq, Bukti Sumpah Ahok Benar
- ·Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug
- ·Golkar Ingin Ikut Tentukan Pengganti Anies Baswedan, Takut Kecolongan Partai Penguasa?
- ·PKB Tegaskan Tidak Cawe
- ·6 Kebiasaan Kerja di Kantor yang Bisa Jadi Gejala ADHD
- ·KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut
- ·Kasus Wowon CS, Masuk Sidang Kedua
- ·FOTO: Kurangi Limbah Fashion, Pakaian Bekas Makin Dilirik di Jepang
- ·KAI Siapkan 300 Perjalanan KA Setiap Hari Sambut Libur Sekolah, Ini Rute Favoritnya
- ·Cegah Judi Online, BKKBN Imbau Keluarga Saling Mengingatkan Anggotanya
- ·Ajak Trump, Korsel dan Jepang Sepakat Kolaborasi Atasi Isu Korea Utara
- ·7 Hidangan Natal dari 7 Negara Berbeda yang Bisa Goyang Lidah