时间:2025-06-07 23:59:45 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY. ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi angkat suara terkait dugaan a quickq手机安卓下载
JAKARTA,quickq手机安卓下载 DISWAY. ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi angkat suara terkait dugaan aliran dana kejahatan dalam Pemilu 2024.
Puadi mengatakan bahwa terkait masalah tersebut, pihak Bawaslu belum bisa bertindak lebih lanjut lantaran belum adanya laporan masalah itu.
Sedangkan Bawaslu sendiri, lanjut Puadi, hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi dana partai politik untuk kampanye.
BACA JUGA:Polisi Bentuk Timsus Ungkap Kematian dan Penculikan Keluarga Bos Ayam Goreng Bekasi
"Dalam konteks Pemilu, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi keuangan partai politik yang terkait dana kampanye," kata Puadi saat dihubungi, Jumat, 17 Februari 2023.
"Nanti akan ada audit dana kampanye dari Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun kepada anggota partai politik yang diduga berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes).
PPATK menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun ke politikus. Dana tersebut diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.
Namun, terkait hal tersebut, pihak Bawaslu belum bisa bertindak apapun lantaran belum adanya audit dari pihak KPU.
BACA JUGA:Bawaslu Janji Akan Permudah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Adapun terkait kabar dugaan aliran dana tersebut, sesuai dengan Pasal 525 Ayat 1, akan dijadikan bahan informasi bagi Bawaslu untuk menelusuri masalah itu.
"Dalam UU Pemilu Pasal 525 ayat (1), terkait batasan sumbangan, hasil penelusuran PPATK dapat menunjukkan informasi tentang : jumlah sumbangan, potensi dipecahnya sumbangan untuk menghindari batasan dan lain-lain," kata Puadi.
Namun, lebih lanjut, jika ternyata masalah tersebut tidak sesuai dengan informasi, maka berdasarkan Pasal 496 dan 497, Bawaslu akan menjadikannya sebagai pembanding berdasarkan dari hasil pengawasan dilapangan.
"Setiap orang yang memberikan keterangan tidak benar termasuk dalam laporan dana kampanye ( RKDK, LADK, LPSDK, Laporan Akhir ), hasil penelusuran PPATK dapat menjadi Infomasi pembanding dan pelengkap bagi Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan dana kampanye di lapangan," imbuhnya.
BNN dan KemenkumHAM Bahas Legalisasi Ganja, Begini Kata Natalius Pigai!2025-06-07 23:41
Penutupan Alexis oleh Anies Jadi Peringatan Keras THM Lain di Jakarta2025-06-07 23:29
6 Mantan General Manager ANTAM Tersangka Pemalsuan Emas 109 Ton, Kejagung: GM dari 2010 Hingga 20222025-06-07 23:15
5 Provinsi di Indonesia dengan Pemain Judi Online Terbanyak, Jabar dan Jakarta Teratas2025-06-07 23:15
Transmart Bagikan 300 Paket Umroh Gratis ke Tanah Suci Plus Turki2025-06-07 23:03
Polwan Bakar Polisi, Reza Indragiri Sayangkan Polisi Justru Kecanduan Judi Online2025-06-07 22:38
KPK Pantau 10 Proyek Strategis di Kota Sorong2025-06-07 21:54
Singapura Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik bagi Solo Traveler2025-06-07 21:49
5 Makanan Merusak Otak: Jangan Makan Kebanyakan!2025-06-07 21:18
Singapura Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik bagi Solo Traveler2025-06-07 21:16
Nih Daftar Saldo Dana Bansos 2025 yang Cair Sebelum Ramadan, Cek Nama Kamu Pakai NIK KTP2025-06-07 23:57
KPK Menetapkan 9 Tersangka Dalam Kasus Pengerukan Alur Pelayaran di Sejumlah Pelabuhan2025-06-07 23:36
Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang2025-06-07 23:17
Lakukan 7 Kebiasaan Ini di Malam Hari, Dijamin Otak Makin Encer2025-06-07 22:35
25 Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Bikin Semangat di Bulan Ramadan2025-06-07 22:26
Monas Akan Buka Sampai Jam 10 Malam di Akhir Pekan2025-06-07 22:19
Kemenkoperekonomian: Israel Ganjal Indonesia untuk Gabung ke OECD2025-06-07 21:55
INFOGRAFIS: Negara Asia Ini Bebas Visa untuk Paspor Indonesia2025-06-07 21:29
FOTO: Maraya, Cermin Raksasa di Hamparan Gurun Pasir Saudi Arabia2025-06-07 21:18
5 Makanan Sumber Kolagen Terbesar, Bikin Kulit Kenyal dan Awet Muda2025-06-07 21:15