PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta

JAKARTA,quickq充值方法 DISWAY.ID --Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus menyambut baik bila ada partai yang berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mau merapat dan membentuk poros baru bersama partainya di Pilkada Jakarta.
"Sangat membuka. Kenapa tidak? Untuk gotong royong bersama untuk rakyat Jakarta, asalkan jangan dengan setan, asalkan dengan parpol, pasti kita mau," kata Deddy di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kendati demikian, apabila tidak ada partai yang dapat diajak bekerja sama, partai berlambang banteng moncong putih itu siap mengusung calon kepala daerahnya sendirian.
BACA JUGA:Kemenperin Sebut Penerapan SNI Emas Akan Jamin Kualitas dan Memacu Daya Saing
BACA JUGA:KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
"Kalau tidak ada yang berkenaan bersama-sama dengan kita. Kami juga siap sendirian. Kita akan berkoalisi dengan rakyat, karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini dijaga dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Pengin Banget Dipanggil 'Bang Emil'
BACA JUGA:Dirut KAI Ungkap Keterampilan yang Harus Dikuasai Gen Z Saat Ini, Salah Satunya Adaptasi Perkembangan Zaman
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 1
- 2
- »
相关文章
Minta Pendapat soal Mubahalah, Tim Kuasa Hukum Gus Nur Malah Dicuekin MUI
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa Hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin, S.H pada hari Kamis (17/11) bersama2025-05-19Air Putih Jenis Ini Jadi yang Terbaik buat Ginjal Menurut Dokter
Jakarta, CNN Indonesia-- Asupan air yang cukup dibutuhkan untuk menjaga ginjaltetap sehat. Tapi, ada2025-05-19Daftar 12 Geopark di Indonesia yang Masuk Jaringan UNESCO
Daftar Isi Berikut Daftar 12 Geopark di Indonesia yang masuk jari2025-05-19Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!
SuaraJakarta.id - Awal pekan menjadi lebih ceria bagi banyak pengguna dompet digital DANA. Pasalnya,2025-05-19Melesat Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Injak Gas Transaksi QRIS dan BI
SuaraJakarta.id - Bank Mandiri secara aktif terus mengakselerasi transaksi pembayaran non tunai untu2025-05-19Munas XI Asperindo 2025 Siap Digelar, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
Warta Ekonomi, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asp2025-05-19
最新评论