会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih!

Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih

时间:2025-06-09 15:52:35 来源:www.quickq.cn 作者:焦点 阅读:557次

JAKARTA,quickq官方apk DISWAY.ID--Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan pemerintah segera mempersiapkan proses transisi pemerintahan ke presiden dan wakil presiden terpilih usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," kata Ari saat dikonfirmasi, Senin 22 April 2024.

Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih

Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih

Selain itu, lanjut Ari, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada Oktober 2024.

Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih

BACA JUGA:Jokowi Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat.

Ari mengatakan berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti.

"Presiden menghormati Putusan MK, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” ujar Ari.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti," lanjutnya.

BACA JUGA:Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk kembali bersatu untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju.

"Pilpres sdh selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yabg lebih baik, yang makin maju," imbuhnya.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • 1 Anggota KKB Papua Diamankan, Terlibat Pembakaran Camp PT Unggul
  • Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
  • Emiten Otomotif Milik Saratoga (MPMX) Tebar Dividen Ratusan Miliar ke Investor, Cek Jadwalnya!
  • Adian Napitupulu dan Hasto PDIP Mau Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik Jokowi
  • Bukan 15 Desember, Ini Sejarah Peringatan Hari Teh Internasional
  • Harga Melejit Tajam, Perdagangan Saham INRU dan PGJO Dibekukan Sementara
  • Daftar 10 Negara Kurang Ramah untuk Turis, Indonesia Urutan ke
  • 室内装潢设计国外知名大学有哪些?
推荐内容
  • FOTO: Mengasah Bakat Memanah Remaja Masjid di Jakarta
  • Cerita Pria Australia Sudah 100 Kali Kunjungi Korea Utara
  • Berikut Titik Banjir yang Masih Tergenang di Jakarta Hingga Malam Hari
  • Jokowi Ungkap Jenderal TNI Agus Subiyanto Penuhi Aspek Calon Panglima TNI
  • Music Festival
  • Tersangka Penipuan Mobil Jessica Iskandar Ditangkap saat Jalan