KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023

JAKARTA,quickq下载不了 DISWAY. ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan konsultasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait perubahan PKPU 10/2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Mei 2023.
"Mengingat waktu pengajuan waktu bakal calon DPR DPRD sudah berjalan maka perubahan peraturan KPU tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah," ujar Hasyim Asy'ari kepada media.
BACA JUGA:KPU Sepakat Ubah PKPU 10/2023 Terkait Jumlah Caleg Perempuan
Meski begitu, Hasyim Asy'ari belum membeberkan kapan pihaknya akan mendatangi DPR untuk konsultasi hak tersebut.
"Jadi di dalam Undang-undang Pemilu 7/2017, itu ada norma yg menentukan bahwa dalam pembentukan PKPU itu ada forum namanya rapat konsultasi, rapat dengar pendapat kpu dengan dpr dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang," jelas Hasyim.
"Tentu hal tersebut akan kami sampaikan kepada DPR Komisi II tentang perkembangan yang sedang dilakukan oleh KPU," lanjutnya.
Tidak hanya itu, kata Hasyim, perubahan PKPU 10/2023 juga mendapatkan dorongan pemerintahan, salah satunya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI) lantaran berhubungan dengan aspek pemberdayaan perempuan.
"Dorongan ini juga datang dari pemerintah, misalkan kami dapat komunikasi dari Kementerian PPPA yang intinya menyampaikan bahwa salah satu target dalam kegiatan pemerintahan itu juga ada aspek pemberdayaan perempuan," jelas Hasyim.
BACA JUGA:Polisi Terbitkan Surat DPO, Dito Mahendra Resmi Buron Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
"Dengan begitu segala macam regulasi yang berkaitan dengan itu, diharapkan kepada KPU supaya selaras, artinya apa yang disampaikan publik berkaitan dengan bagaimana menghitung Keterwakilan Perempuan minimal 30 persen itu juga ditangkap," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU RI sepakat melakukan perubahan terhadap perhitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif perempuan pada Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.
Bahkan KPU juga akan melakukan perubahan pada Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun bunyi pasal sebelumnya, yaitu sebagai berikut:
- 1
- 2
- »
相关文章
7 Ide Menu Sarapan Sehat untuk Penderita Kolesterol
Daftar Isi 1. Susu almond2025-05-31Idul Adha di Saudi 16 Juni, Kapan Jadwal Puasa Arafah di Indonesia?
Jakarta, CNN Indonesia-- Arab Saudi menetapkan Idul Adha 10 Zulhijah 1445 H jatuh pada 16 Juni 2024.2025-05-31Turis China Paling Royal di Dunia, Total Habiskan Belanja Rp3.194 T
Jakarta, CNN Indonesia-- Turis China menjadi paling royal di dunia dalam belanja ketika liburan di l2025-05-31- 意大利作为文艺复兴的发源地,其艺术氛围浓厚。并且,无论是罗马的文化瑰宝,还是米兰的时尚精华及威尼斯的传统与现代,这些都吸引着世界各地的美术生前来求学。那么,选择美术意大利留学需要做哪些准备呢?对此,美2025-05-31
Alasan Kenapa Harus Aktifkan Mode Pesawat dalam Penerbangan
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebelum tahun 2013, perangkat seperti telepon seluler (ponsel) harus dimati2025-05-31Surya Paloh Beberkan Alasannya Pilih Anies Baswedan Jadi Bacapres
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh membeberkan alasannya memilih Anies Baswed2025-05-31
最新评论