会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding!

Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding

时间:2025-06-03 12:43:11 来源:www.quickq.cn 作者:探索 阅读:449次

JAKARTA,quickq官方最新版本下载 DISWAY.ID- Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang telah di bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Adapun empat terdakwa pembunuh Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabaratantara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. 

Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding

Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.

Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding

BACA JUGA:Tetangga Parkir Sembarangan Bisa Dilaporkan Melalui CRM, Berikut 13 Kanal Resminya

Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding

BACA JUGA:Eliezer Kapok

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.

Sementara Kuat Ma'ruf melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.

Untuk diketahui, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, vonis pada Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. 

BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara Kembali Mengaspal, Usung Teknologi Smart Hybrid

BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan XFC Concept di IIMS 2023, Bakalan Ramaikan Pasar Medium SUV Tanah Air

Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Adapun Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara dan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.

Kelima terdakwa itu dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • 3 Mahasiswa UB Lolos Program AEF 2025 di Malaysia
  • Tiba Dilokasi Debat, Para Capres
  • Intip Rahasia Panjang Umur di Penjuru Dunia, Salah Satunya Tidur Siang
  • Tabrak Lansia Pejalan Kaki di Jalan MH Thamrin, Sopir TransJakarta Dinonaktifkan
  • Sofyan Sedang di Prancis, KPK Tak Khawatir Jika Kabur?
  • Bacaan Doa Qunut Nazilah untuk Keselamatan Warga Palestina
  • 5 Cara Menurunkan Berat Badan Tanpa Olahraga, Mudah Dilakukan di Rumah
  • Emiten Migas Keluarga Panigoro (MEDC) Terbitkan Surat Utang USD400 Juta, Dananya Buat Ini
推荐内容
  • Tak Selalu Jahat, 5 Makanan Berlemak Ini Justru Menyehatkan
  • Palsukan Dokumen RUPSLB, Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Dilaporkan ke Bareskrim
  • Wanita Acungkan Pistol ke Paspampres Depan Istana, Kapolda Metro Jaya: Belum Tentu Teror
  • Studi Temukan 3 Minuman Bisa Picu Stroke, Ada yang Dikira Sehat
  • Kaya Nutrisi, Ini 10 Manfaat Tak Terduga Buah Jambu Air
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 27 Oktober: Sore Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan