Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
JAKARTA,quickq收费 DISWAY.ID--Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan salah satu poin di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu tentang Pasal penghinaan presiden.
Ia menegaskan, bahwa pasal penghinaan presiden dalam RKUHAP termasuk pasal yang bisa diselesaikan secara restorative justice.
BACA JUGA:Pramono Anung Audiensi dengan Pimpinan KPK, Bahas Pencegahan Praktik Korupsi
BACA JUGA:30 Link Download Kartu Ucapan Idul Fitri 2025 Terbaru dan Gratis, Cocok untuk Pelengkap Hampers
"Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 24 Maret 2025.
Waketum Partai Gerindra ini menekankan seluruh fraksi di DPR sepakat pasal penghinaan terhadap presiden diutamakan terselesaikan lewat RJ. Ia memastikan pasal itu tak akan berubah sampai pengesahan RUU nantinya.
BACA JUGA:Resmikan Puskesmas Pancoran, Rano Kaget Lihat Fasilitasnya, Beda dari Gambar
BACA JUGA:Viral Polisi Minta THR ke Hotel Pakai Surat Berkop Polsek Menteng, Dihukum Patsus!
"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan," jelas dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan kalau pihaknya sudah tak mengirimkan draft RKUHAP ke pemerintah yang berisi pasal penghinaan presiden tak bisa diselesaikan lewat RJ.
"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draft yang didalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan Presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," pungkasnya.
(责任编辑:时尚)
- ·DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media
- ·Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI
- ·FOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur Lebaran
- ·Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah
- ·Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
- ·Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak
- ·Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI
- ·Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi
- ·Setelah Bolak
- ·FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata
- ·Sepakat Akhiri Konflik, PWI Gelar Kongres Persatuan Agustus 2025
- ·FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem
- ·Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?
- ·Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
- ·Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
- ·FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii
- ·INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- ·UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- ·8 Cara Berhenti Merokok Ampuh