Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, dikabarkan batal hadir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka di Polda Jawa Tengah.
Kuasa hukum Slamet Ma'arif, Ahmad Michdan, mengatakan kliennya saat ini sedang mengalami sakit flu berat serta tekanan darah tinggi.
"Kita datang sesuai pemanggilan, kita sampaikan bahwa sebenarnya Ustad Ma'arif sudah di sini (Semarang) sejak kemarin tapi karena sakit tidak bisa hadir," ujarnya di Semarang, Senin (18/2/2019).
Baca Juga: Debat Semalam, TGB Ibaratkan Lomba Moto GP: Jokowi 'Tancap Gas' Ditikungan, Prabowo Tertinggal
Karena itu, Michdan meminta untuk penjadwalan pemeriksaan ulang terhadap Ketum PA 212, selain itu tim kuasa hukum meminta agar dijadwalkan pemeriksaan ahli. Ada empat orang ahli yang diusulkan oleh kuasa hukum.
"Ahli itu ada beberapa, ada 4 ahli. Dua ahli pidana, 1 ahli bahasa, 1 berkaitan dengan pemilu," imbuhnya.
Baca Juga: Jokowi: Tunjukkan Mana Ulama yang Dikriminalisasi, Saya Urus
Ia juga menyampaikan hasil pertemuannya dengan penyidik di hadapan massa pendukung yang menggelar aksi di depan Mapolda Jawa Tengah. Ahmad menyebut Slamet Ma'arif tidak hadir karena flu dan darah tinggi.
"Hari ini tidak bisa hadir, oleh karena beliau terkena sakit. Hampir satu minggu kena flu berat dan tekanan darah tinggi, di atas 170, 180, itu yang sebabkan ustaz tidak bisa hadir," jelasnya.
Diketahui, Slamet Ma'arif seharusnya diperiksa oleh penyidik Polresta Surakarta hari ini di Mapolda Jateng. Lokasi pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jateng di kota Semarang karena alasan keamanan.
Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu dan kini ia sudah berstatus tersangka.
(责任编辑:焦点)
- ·Gelar Tes Massal, 14 Warga Kebon Melati, Tanah Abang Dinyatakan Reaktif
- ·Luncurkan Aturan Stablecoin, Hong Kong Bakal Atur Lisensi dan Lindungi Investor Kripto
- ·Perjalanan Unilever Masuk ke Indonesia, dari Kenalkan Sunlight hingga Miliki SariWangi
- ·Kok TNI Sih yang Copot Baliho Habib Rizieq, Satpol PP Kemana?
- ·Anies Minta Upeti 5 Persen di Proyek Ancol, PDIP Protes: Ga Wajar
- ·FOTO: Kenikmatan Relaksasi di Sauna Terapung Big Branzino
- ·Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies
- ·Wacana Ojol Jadi Karyawan Ancam Fleksibilitas dan Ekosistem Digital, Ini Kata Pakar
- ·Sudah Saya Bilang KPK Itu Independen, Tegas Mahfud MD
- ·Luncurkan Aturan Stablecoin, Hong Kong Bakal Atur Lisensi dan Lindungi Investor Kripto
- ·Terminal Pulo Gebang Tak Dipakai Buat Mudik, Akhirnya Difungsikan untuk Ini...
- ·Wartawan: Pak, Dapat Suap dari PDIP? Ketua KPU Malah Tertawa
- ·Jaga Pasokan Domestik dan Ekspor, MedcoEnergi Teken Kesepakatan Tukar Gas
- ·Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies
- ·KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah
- ·Dilakukan Sebelum ke Tanah Suci, Apa Itu Manasik Haji?
- ·Alasan Rusia Belum Juga Capai Negosiasi Damai Bareng Ukraina
- ·Texas Makin Dekat Punya Cadangan Strategis Bitcoin (BTC)
- ·KPU Sebut Jawa Barat, Aceh dan Riau jadi Provinsi Terbanyak Menerima Bakal Calon DPD
- ·Dihantam Hujan dan Angin, Tiang Listrik Terbakar di Rawamangun