Polisi Gerak Cepat Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya

Bareskrim Polri terus bergerak cepat memberantas investasi bodong di Indonesia. Kali ini, Bareskrim Polri berhasil membongkar sejumlah kasus ekonomi yang terkait dengan praktik dugaan tindak pidana investasi bodong.
Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus investasi bodong yang ditangani oleh Bareskrim mencapai 10 kasus. Sebanyak 6 di antaranya sudah ada yang masuk ke tahap II dan P-21.
“Perkara yang sudah P21 dan tahap II pertama Binomo, ada juga Viral Blast Global, EPS Binary Option, Evotrade, kelima Fahrenheit, dan keenam DNA Pro Akademi. Kemudian beberapa perkara yang masih dalam penyidikan pertama Mark AI, kemudian ada Auto Trade Goal, ketiga Net 89, keempat EA Copet, ini sudah dalam penetapan tersangka,” ujar Ahmad dalam keteranganya, Rabu (28/9/2022).
Dari keempat kasus yang masih dalam tahap penyidikan, Ahmad merinci beberapa kasus tersebut.
Pertama, perkara Mark AI dari PT Teknologi Investasi Indonesia berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 9 November 2021 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, dan TPPU aplikasi trading kripto dengan sistem arbitrase.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara didapati fakta bahwa korban berinvestasi dengan nominal sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 9 miliar dan dijanjikan akan mendapat keuntungan 1,3 persen sampai dengan 1,5 persen per hari,” kata Ahmad.
Kedua, kasus Auto Trade Goal berdasarkan Laporan Polisi nomor LP B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tanggal 11 April 2022 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan Perdagangan, dan TPPU.
Ahmad mengatakan, duduk perkaranya adalah saat para korban mendaftar melalui website Auto Trade Goal dan membeli paket robot trading level 4 seharga Rp 30 juta pada PT Sarana Digital Internasional.
“Pihak Auto Trade Goal menawarkan keuntungan sebanyak 20 persen per bulan kepada para membernya. kasus ini masih terus dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.
Terakhir, kasus EA Copet berdaasarkan Laporan Polisi nomor LP B/0121/III/2022/ Bareskrim Polri tanggal 15 Maret 2022 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, Perlindungan Konsumen dan TPPU.
Ahmad mengatakan, pihak EA Copet melakukan penjualan emas tanpa izin dengan estimasi keuntungan 5 persen sampai dengan 30 persen per bulan.
“Dengan sistem member get member, yaitu semakin banyak nasabah yang direkrut maka akan memberikan keuntungan tambahan. Kasus ini juga masih dalam proses penyidikan dan dalam rangka untuk penetapan tersangka,” pungkas Ahmad.
相关文章
Permukiman Seberang Kantor Wali Kota Jakpus Kebakaran, Warga Panik Api Membesar
SuaraJakarta.id - Kebakaran melanda permukiman warga di Jalan Kebon Jahe Gang Kober II, Petojo Selat2025-05-19Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Penggelapan 15 Ton Beras Premium
SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan penipuan atau penggelapan 15 ton bera2025-05-19- 英国以浓厚的艺术氛围吸引了大量艺术生来此深造,这里不仅艺术氛围浓厚,还拥有众多著名的艺术类院校。接下来,跟美行思远小编一起来看一看英国大学艺术类排名吧!一、英国皇家艺术学院皇家艺术学院简称RCA,成立2025-05-19
Maskapai Benci jika Penumpang Minta Pindah Kursi, Ini Alasannya
Jakarta, CNN Indonesia-- Maskapai penerbangan biasanya mengenakan biaya tambahan bagi penumpang untu2025-05-19Petahana Mencalonkan Diri Jadi Salah Satu Isu Krusial Pemilihan 2024
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut petahana termasuk penjabat (Pj) kepala daera2025-05-19Gayanya Memimpin DKI Ibarat Bumi dan Langit: Semua Orang Tahu Anies, Mau Gak Mau Heru Budi Harus....
Warta Ekonomi, Jakarta - PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjadi sorotan publik belakang2025-05-19
最新评论