Teken Perjanjian, TOWR Resmi Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1 Triliun dari BNI
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) resmi memperpanjang fasilitas kredit senilai Rp1 triliun dari Bank BNI. Fasilitas pembiayaan ini ditujukan bagi entitas di bawah naungan TOWR, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte).
Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, mengungkapkan bahwa kesepakatan perpanjangan dituangkan dalam penandatanganan perubahan perjanjian kredit.
"Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit atas Akta Perjanjian Kredit No 18 maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000 tertanggal 13 Juni 2023 antara Protelindo, Iforte dan Bank BNI," jelasnya.
Baca Juga: Perluas Usaha, Emiten Grup Djarum (TOWR) Resmi Caplok 40% Saham DATA
Protelindo merupakan anak usaha langsung yang 99% sahamnya dimiliki TOWR, sementara Iforte sepenuhnya dimiliki oleh Protelindo. "Para pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai dengan 12 Juni 2026," ujar Monalisa.
Lebih jauh, Monalisa memastikan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan risiko yang signifikan bagi perusahaan. "Pelaksanaan atas perjanjian kredit tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," ungkapnya.
Monalisa menyatakan, penandatanganan perjanjian kredit ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perusahaan terbuka dan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank.
Baca Juga: Sasar Generasi Muda, Begini Cara Unik BNI Jaring Nasabah Baru
Ia menambahkan, "Penandatanganan perjanjian kredit bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha."
(责任编辑:综合)
- Kebijakan Makan Siang Gratis Prabowo
- Awas, Dokter Sebut Vape Bisa Picu Masalah Pembuluh Darah
- Rektor UI Memastikan Mahasiswa PPDS FKG, Perekam Mahasiswi Mandi Sudah Diberhentikan
- KPK Bakal Putarkan Rekaman Papa Novanto Jilid II di Sidang Praperadilan
- Keluarga Sepakat Vonis Ratna Sarumpaet Tak Naik Banding
- Awas, Ini 7 Tanda Orang yang Lebih Berisiko Digigit Nyamuk
- Partai Golkar Beri Isyarat Dukung Dua Periode Pemerintahan Prabowo Subianto
- FOTO: Peringati Hari Ibu, Ratusan Anak Cuci Kaki Ibu
- Terkuak! Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ternyata Sudah 3 Tahun Selingkuh dengan Pelaku
- BEI Buka Pintu UMKM, 228 Sudah Masuk Bursa
- Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia
- DPRD Kabupaten Bekasi Akan Tindak Pengembang Perusak Lingkungan
- Asuransi Umum Tumbuh Tipis di Tengah Kontraksi Ekonomi, Premi Tercatat Rp30,5 Triliun
- NYALANG: Raya di Ujung Sangkala
- KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN
- Angka Kunjungan Wisman Thailand, Malaysia, dan Vietnam Jauh Ungguli RI
- Tony Blair Kunjungi Komdigi, Bahas Kerja Sama Digitalisasi Indonesia
- FOTO: Semarak Perayaan Natal dari Berbagai Penjuru Dunia
- Masuk Dalam Jajaran Komisaris Pertamina, Ini Profil Todotua Pasaribu
- Tony Blair Kunjungi Komdigi, Bahas Kerja Sama Digitalisasi Indonesia