Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
JAKARTA,quickqiphone DISWAY.ID -Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menggelar aksi untuk mengawal putusan MK itu.
“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” kata Puan dalam video yang diterima, Jumat, 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat hari ini menggelar demonstrasi di Gedung DPR karena Baleg DPR menyetujui melakukan revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK. Puan mengingatkan, DPR sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai konstitusi.
“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” tegas cucu Proklamator sekaligus presiden pertama RI Sukarno itu.
BACA JUGA:Eaj Park Ikut Kawal Putusan MK terkait Pilkada, Bersuara soal Peringatan Darurat Indonesia
Puan memastikan, DPR akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada. Ia juga berterima kasih atas aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat terkait hal ini.
“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” ungkap Puan.
BACA JUGA:Rencana Pengesahan RUU Pilkada Diungkap Sufmi Dasco Ahmad
“Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial,” lanjutnya.
Puan mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban. Ia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan adalah atas restu dari rakyat.
“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” jelas Puan.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada dan menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan di Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:综合)
Hari Bahagia, Luna Maya Tampil Anggun dalam Balutan Kebaya Putih
Tak Cuma HMPV, Kasus Influenza juga Naik dan Warga Diminta Waspada
Pagi Ceria! IHSG Hari Ini Dibuka Menanjak 0,22% ke Level 7.229
Jokowi Resmikan Stasiun Manggarai Tahap I, jadi Stasiun Kereta Paling Sibuk di Jakarta
Waduh! Nasabah Bakal Merugi Kalau Indosurya Pailit
- Menyambut Bus Listrik di Jalur Transjakarta
- 2025年建筑学qs世界大学排名TOP30
- Dubai Punya Hotel Termahal di Dunia, Tarif per Malam Mulai Rp1,6 M
- Deretan Tempat Wisata Terdampak Kebakaran Hebat Los Angeles
- Tiga Wilayah Jakarta Ini Paling Parah Dilanda Banjir
- Ini 6 Manfaat Luar Biasa Minum Air Rebusan Serai
- Cara Daftar DTKS Agar Dapat 3 Bansos Tahun 2023, Bisa Pakai Aplikasi di Play Store
- Pulihkan Jantung dengan Program Rehab Komprehensif Mayapada Hospital
-
Terdakwa Jiwasraya Gak Betah di Penjara: Nggak Manusiawi Rutan KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasra ...[详细]
-
Simak, Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Bharada E Bisa Menjadi Alat Bukti Sah
JAKARTA, DISWAY.ID--Sidang dengan Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua kembali digelar di Pen ...[详细]
-
Tips Lancar Mengajar Bagi Guru Pemula: Jangan Takut Berinovasi
Jakarta, CNN Indonesia-- Menjadi guru pemula memang penuh tantangan, tetapi juga memberikan banyak p ...[详细]
-
Pahami, Ini 7 Alasan Kopi Hitam Lebih Menyehatkan Dibanding Teh
Daftar Isi Alasan kopi lebih sehat daripada teh ...[详细]
-
Ini Dia Balasan Habib Rizieq ke Novianto
Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa Habib Rizieq Shihab balas menanggapi keterangan saksi mantan Kapol ...[详细]
-
Anak Buah Ungkap Ferdy Sambo Marah
JAKARTA, DISWAY.ID--Sidang dengan perkara perintangan penyidikan Brigadir Yosua berlanjut di Pengadi ...[详细]
-
FOTO: Mengintip Daur Ulang Sampah Plastik Jadi Produk Rumah Tangga
Jakarta, CNN Indonesia-- Sampah plastik tak seyogianya dibuang begitu saja. Sampa ...[详细]
-
Cara Menanam Cabai yang Manjur Bisa Tumbuh Subur
Daftar Isi 1. Semai bibit cabai ...[详细]
-
Program Andalan Anies Baswedan Rumah DP 0 Rupiah Dikorupsi, Program Gagal Pun Masih Terjerat Korupsi
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK melebarkan buruan ke Jakarta. Kasus yang dibidik terkait Program Rumah ...[详细]
-
Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tenga ...[详细]
FOTO: Lang Pacha, Ritual Sakral Kremasi Tengkorak di Thailand
Dubai Punya Hotel Termahal di Dunia, Tarif per Malam Mulai Rp1,6 M
- 3 Cara Memanaskan Kentang Goreng, Jangan Pakai Minyak
- Makan Hot Dog di Korea Utara Bisa Berujung Hukuman Kerja Paksa
- 2025英国电影研究专业大学排名
- Gembok Dibuka, Saham NICL Kembali Diperdagangkan pada 26 Mei 2025
- Dengar Keluhan Sopir Jadi Korban Pemalakan Preman, Jokowi Langsung Telepon Kapolri
- VIDEO: Jutaan Umat Hindu di India Rayakan Festival Maha Kumbh
- IDI: Belum Ada Obat dan Vaksin Khusus untuk Virus HMPV