Aturan Tes Kemampuan Akademik Terbit, Ini Murid yang Bisa Mengikutinya
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Penetapan aturan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi mandat konstitusional untuk menyediakan pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Kemendikdasmen Wujudkan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.
"Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan," ujar Kepala Badan, dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen, Kamis (12/6).
Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal. Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
Adapun hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, yakni 1) sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK; 2) menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi; 3) mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal; 4) menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta 5) menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah. Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026.
Masyarakat dapat mengakses Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527.
-
Sambut HUT keMengenal Sunset Anxiety, Karena Senja Tak Selamanya Indah5 Rekomendasi Kos Strategis & Nyaman untuk Pasutri di Jakarta SelatanJangan Makan Semangka Bersamaan dengan 3 Makanan Ini176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!Golkar Perintahkan Bowo Siapkan Amplop untuk Serangan Fajar?Bawaslu Periksa Saksi Terkait Penghadangan SandiagaPakar Komunikasi Sebut Pertemuan AHY4 Dosen UPNVJ Terlibat Pelanggaran Nilai Integritas Akademik, Dijatuhi Sanksi AdministratifCegah Korupsi di Tubuh Kementan, Ini yang Dilakukan Amran
下一篇:PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi
- ·Sambut HUT ke
- ·Ditelantarkan Bertahun
- ·Sepakat! Bersama MBI, BP2MI Lawan Mafia Pekerja Migran Ilegal
- ·Perburuan Pengedar Obat dan Suplemen Palsu di Olshop, Kopolisian Ungkap Nama Akun
- ·176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!
- ·AG dan Amanda Beri Kesaksian di Sidang Mario Dandy Atas Penganiayaan Berat David Ozora Hari Ini
- ·Jangan Ragu Luapkan Emosi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa dari Menangis
- ·Ramai Virus HMPV, Amankah Bepergian ke China saat Ini?
- ·Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI
- ·Ratna Sarumpaet Juga Nyoblos
- ·DSA Cerebral, Solusi Mayapada Hospital untuk Sakit Kepala Kronis
- ·Kapolri Sampai Angkat Suara Soal Ulah Kambuhan John Kei
- ·Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia
- ·Orang PDIP Kesal Banget saat Anies Ngomong...
- ·Puji Kapal RS Terapung Laksamana Malahayati, Menhub Sebut Banyak Filosofi
- ·Dikritik Sana
- ·Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
- ·Pakar Komunikasi Sebut Pertemuan AHY
- ·Jangan Makan Semangka Bersamaan dengan 3 Makanan Ini
- ·Iran Masih Tunggu Itikad Baik Trump, Jalan Negosiasi Soal Nuklir Tak Cerah
- ·176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!
- ·Bawaslu Periksa Saksi Terkait Penghadangan Sandiaga
- ·Begini Pengakuan Sopir Ratna Sarumpaet di Persidangan
- ·Sepakat! Bersama MBI, BP2MI Lawan Mafia Pekerja Migran Ilegal
- ·Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: Istiqlal
- ·Ramai Virus HMPV, Amankah Bepergian ke China saat Ini?
- ·Jelang 68 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Beri Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024
- ·Di Persidangan Ratna Sarumpaet, Ternyata Amien Rais....
- ·Malaysia Target 35,6 Juta Kunjungan Turis Asing pada 2026, RI Berapa?
- ·Pilot Beber 2 Alasan Kenapa Ada Kursi Pesawat yang Tak Bisa Direbahkan
- ·Prabowo Ajak Sektor Swasta Dalam dan Luar Negeri Terlibat dalam Proyek Infrastruktir Indonesia
- ·Jangan Makan Semangka Bersamaan dengan 3 Makanan Ini
- ·Cegah Korupsi di Tubuh Kementan, Ini yang Dilakukan Amran
- ·Rhoma Irama Diancam Akan Dibubarkan Konsernya oleh Bupati Bogor
- ·Bukan Kaesang, Gerindra Ungkap Sosok Santri Jateng Bakal Jadi Calon Pendamping Ahmad Lutfhi
- ·Dua Staf Ahli Menteri Lukman Bakal Diperiksa KPK