Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al
JAKARTA,quickq下载加速器 DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut.
BACA JUGA:Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan kepada rekan2, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.
BACA JUGA:Kronologi Bus Trans Jogja Gagal Nanjak di Tanjakan Gemulung, Lalu Terguling Masuk Jurang
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan 'Pengamanan' Kasus Korupsi BTS
Sebagaimana diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Lirik Lagu Madu Tiga-TRIAD, Dibeli Ahmad Dhani dari Musisi Malaysia
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
(责任编辑:娱乐)
Tahun 2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah
Pertumbuhan Kredit Melambat, Bank Mandiri Soroti Pelemahan Kredit UMKM
Bertemu Prabowo Subianto, Surya Paloh: Nasdem Siap Dukung Pemerintahan Baru
Guntur Romli Sebut Formula E jadi Panggung Anies, Masica ICMI DKI Jakarta Beri Sindiran Menohok
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al
- Lakukan 6 Hal Ini Jika Melancong ke Negara Kasus Influenza Tinggi
- Kebakaran di Pemukiman Padat Tambora Jakbar, 4 Orang Luka
- FOTO: Kemeriahan Festival Lentera Bikin 'Sesak' Langit Thailand
- Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, KPK Bawa Tujuh Koper Barang Bukti
- Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
- Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kepanasan, Iklan Bir Dipastikan Tak Akan Muncul di Formula E!
- Pertumbuhan Kredit Melambat, Bank Mandiri Soroti Pelemahan Kredit UMKM
- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30
-
Makin Mesra, Bank Sentral RI dan Tiongkok Sepakat Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal
Warta Ekonomi, Jakarta - Hubungan keuangan Indonesia dan Tiongkok kembali menunjukkan penguatan stra ...[详细]
-
PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi Nol
JAKARTA, DISWAY.ID- PDI Perjuangan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah dan menetapkan su ...[详细]
-
Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel, Satpol PP Tangsel: Tak Ada Izin
SuaraJakarta.id - Gerai Mie Gacoan di Jalan Puspitek, Buaran, Serpong, Kota Tangerang Selatan disege ...[详细]
-
Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
Warta Ekonomi, Jakarta - Rancunya istilah radikalisme kembali mencuat setelah kasus penolakan Ustaz ...[详细]
-
Mencekam, Penumpang Ngamuk Pecahkan Jendela Pesawat Saat Penerbangan
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang penumpang dalam penerbanganFrontier Airlines menuju Houston, Amerik ...[详细]
-
Gaikindo sebut Libur Panjang Lebaran Jadi Faktor Penjualan Mobil Listrik Turun di Bulan April
Warta Ekonomi, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan total ...[详细]
-
Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta
SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda Rp 5 juta kepada sopir ...[详细]
-
BNI Catat Transaksi Remintasi TKI Lebih Dari USD 31 Juta di Kuartal I 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatat volume transaksi b ...[详细]
-
Waspada, Makanan Mengandung Mikroplastik Berisiko Untuk Kesehatan
Daftar Isi Makanan yang mengandung mikroplastik ...[详细]
-
Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
SuaraJakarta.id - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengajak umat Nasrani menjaga persatuan dan ke ...[详细]
- Tak Selalu Menyehatkan, Ini 3 Efek Samping Makan Kacang Mete
- FOTO: Kemeriahan Festival Lentera Bikin 'Sesak' Langit Thailand
- Kasus Penipuan Robot Trading Rugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung
- Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China
- Kisah Pria Hidup 25 Tahun di Kapal Pesiar, Kehilangan 'Kaki Darat'
- Harga Timah Melonjak, AETI Soroti Kebijakan ESDM
- Polres dan Polsek Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U