Kasus Ronald Tannur Jadi Pintu Masuk Terbongkarnya Suap Rp60 Miliar di Balik Ekspor CPO

JAKARTA,quickq 安卓 DISWAY.ID– Kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ternyata berawal dari pengembangan perkara lain, yakni kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut informasi mengenai keterlibatan nama-nama baru dalam kasus suap CPO pertama kali muncul saat penyidik menelusuri indikasi tidak murninya putusan onslag dalam perkara Ronald Tannur.
BACA JUGA:Peran Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono: Tunjuk Hakim Perkara Ronald Tannur, Terima Duit SGD 63 Ribu!
“Jadi begini, kan penyidik setelah putusan onslag, ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu. Tapi ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, soal nama MS itu,” kata Harli, Minggu, 13 April 2025.
Dari penelusuran itu, penyidik menemukan barang bukti elektronik yang menunjukkan adanya aliran uang dari Marcella Santoso kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Nilai yang dijanjikan pun fantastis, mencapai Rp60 miliar.
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Hakim Ronald Tannur Ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kejaksaan Agung saat ini memang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk kalangan pengacara dan aparat pengadilan.
Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) sebagai pengacara dan panitera muda di PN Jakarta Utara, serta Wahyu Gunawan (WG).
BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Dugaan Suap Putusan Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Periksa Saksi Ini
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkap bahwa MAN diduga sebagai penerima suap sebesar Rp60 miliar yang diberikan oleh MS dan AR.
“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar,” ujar Qohar.
MS dan AR merupakan kuasa hukum tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi tersebut telah divonis onslag atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Dugaan Suap Putusan Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Periksa Saksi Ini
- 1
- 2
- »
相关文章
Berlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Penyakit Ditanggung dan Tidak Oleh BPJS Kesehatan
JAKARTA, DISWAY.ID -Berikut daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan terb2025-05-31Anggaran Baju Dinas DPRD Tangerang Fantastis, Ternyata Gunakan Brand Louis Vuitton
Warta Ekonomi, Tangerang - Penggunaan bahan yang akan dijadikan baju dinas anggota DPRD Kota Tangera2025-05-31Ramalan Anies di Hadapan Luhut Ternyata Terbukti Benar, Gak Meleset!
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memprediksikan secara tepat terkait jum2025-05-31Terungkap! 5 Anggota KKB Tewas Ditembak di Papua Ternyata Anak Buah Ananias Ati Mimin
JAKARTA, DISWAY.ID--Satgas Damai Cartenz yang terdiri dari TNI-Polri berhasil melumpuhkan 5 anggota2025-05-31Pastikan Nataru Aman dan Lancar, Kemenhub Gandeng TNI untuk Keamanan dan Ketertiban
JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Perhubungan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan layana2025-05-31RICE, Cara Atasi Cedera Wajib Diketahui Pelari Pocari Sweat Run 2024
Jakarta, CNN Indonesia-- Mengikuti ajang Pocari Sweat Run Indonesia 2024 mendatang, para pelari diin2025-05-31
最新评论