KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong

JAKARTA,quickq怎么读 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V, melakukan pendampingan intensif kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal ini dalam upaya menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat.
Dalam upaya penertiban tambang ilegal ini, KPK bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK NTB, melakukan pemasangan plang berukuran 2,5 x 1,6 meter, tepat pukul 08.33 WITA di lokasi tambang.
BACA JUGA:Kolaborasi Jasa Raharja Sultra Bersama Pj Bupati Konawe Utara Tingkatkan Kolektabilitas Patuhan Pajak
BACA JUGA:Produk Kriya Nasabah PNM Jadi Incaran Pelanggan INACRAFT 2024
Dalam plang tersebut, tertulis bahwa, setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun di dalam kawasan hutan pelangan Sekotong.
Jika melanggar, akan dikenakan Pasal 89 jo Pasal 17 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan aktivitas tambang illegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021 dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan, atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.
Angka ini berasal dari tiga stockpile atau tempat penyimpanan di satu titik tambang emas wilayah Sekotong, seluas lapangan bola.
BACA JUGA:Mengenal Mekaarpreneur, Program Pemberdayaan Intensif Besutan PNM
BACA JUGA:KemenPPPA Catat 6.302 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ini Penyebabnya
“Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu perbulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” jelas Dian usai melakukan pendampingan lapangan dan meninjau langsung lokasi tambang ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat, 4 Oktober 2024.
Sementara itu, menurut data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) tercatat ada kurang lebih 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berada di atas 98,16 hektare tanah.
Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara, apalagi tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya.
- 1
- 2
- »
相关文章
Ekonomi Lokal Tergerus, ASITA Soroti Serbuan Wisata Ilegal
Warta Ekonomi, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) menyuarakan kekhawa2025-05-19Aksi Demonstrasi Hari Buruh di DPR Disusupi Anarko, Massa Anarkis Lempari Kendaraan
SuaraJakarta.id - Aksi demonstrasi peringatan Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR RI, Senay2025-05-19FOTO: Semarak Berbuka Puasa di Kampung Ramadan Jogokariyan
Jakarta, CNN Indonesia-- Kampung Ramadan Jogokariyan (KRJ), Yogyakarta kembali di2025-05-19DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama
SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Pramono Anung untuk segera menerapkan sistem jal2025-05-19Perkuat Kerja Sama di Tim, Prabowo Beri Pembekalan Calon Anggota Kabinet
JAKARTA, DISWAY.ID --Presiden terpilih Prabowo Subianto mengumpulkan para calon anggota kabinet dan2025-05-19KAI Group Layani Hampir 500 Juta Penumpang Kereta Api Sepanjang 2024
JAKARTA, DISWAY.ID --KAI Group membukukan kinerja pada tahun 2024, dengan total 464.146.563 penumpan2025-05-19
最新评论