Waduh... Hakim Tolak Bubarkan Yayasan Milik Herry Wirawan, Ini Sikap Kajati
Majelis Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus asusila 13 santriwati, pada Selasa, 15 Februari 2022.
Dalam putusan itu, hakim menolak tuntutan jaksa yaitu denda Rp500 juta dan pembubaran yayasan milik terdakwa yaitu yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School.
Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana menjelaskan, pihaknya menghormati putusan hakim. Namun, pihaknya akan mencermati kembali untuk pembubaran yayasan karena merupakan sarana terdakwa melakukan aksi bejatnya kepada 13 santriwati.
"Memang ada beberapa hal yang harus kami pelajari, cermati kembali untuk kenentukan sikap kami, atau kemudian upaya hukum. Gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme jaksa pengacara negara itu kami pertimbangkan," ujar Asep, Rabu, 16 Februari 2022.
Baca Juga: Komnas HAM Dicecar oleh DPR Gara-Gara Pemerkosa Herry Wirawan
Asep menegaskan, dari analisa tim jaksa berkeyakinan kuat bahwa aset yang dimiliki Herry jadi sarana Herry melakukan tindak pidananya secara terus menerus, hingga delapan korban di antaranya melahirkan anak.
"Kami menganggap sesuai pasal 39 KUHAP bahwa yayasan itu sama dengan instrumen untuk melakukan sesuatu kejahatan maka dalam tuntutan sebelumnya mengajukan pada hakim untuk membubarkan, merampas dan kemudian melelang yayasan itu untuk negara nanti dipergunakan untuk anak-anak korban," katanya.
"Karena yayasan intrumen kejahatan, nggak mungkin anak-anak datang ke sana kalau tidak ada yayasannya, bagaimana orang tertarik," ujar Asep menambahkan.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:探索)
- ·1 Pemeran Video Porno Jaksel Datangi Polda Metro Jaya
- ·Tim Pengacara Tidak Jenguk Ahok Hari Ini?
- ·Ratusan Perda Diskriminatif Terhadap Gender, Perempuan Jadi Sasaran
- ·Universal Studios Singapore Rayakan Halloween, Suguhkan 4 Rumah Hantu
- ·KPK Serahkan 84 Bukti untuk Tetap Usut Kasus Helikopter AW
- ·FOTO: Mengagumi Keindahan Kota Tua di Brussels, Belgia
- ·KPK Telusuri Hubungan Ayin
- ·Rumah Hantu Terlalu Ekstrem di AS McKamey Manor Buka Buat Halloween
- ·Polisi Belum Jadwalkan Pemanggilan Rocky Gerung dan Refly Harun
- ·NYALANG: Menanti Para Pengembara Langit
- ·Advance Opportunities Buang 12,3 Juta Lembar Saham NINE, Kepemilikan Sisa Segini
- ·Fadli Sebut KPK Lagi Ketakutan
- ·Dialektika Tenun di Tengah Dunia Serba Modern
- ·FOTO: Menyusuri Eloknya Jalur Kereta Kuno Transiberia Italia
- ·Kejagung Periksa 3 Orang Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
- ·Sore Ini, Mendagri Akan Serahkan Surat Penugasan Djarot
- ·Kolesterol Firza Husein Naik Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
- ·Sakti: Pemerintah Lakukan 'Pemaksaan' Terkait RUU Pemilu
- ·MA Ingatkan Hakim Tak Boleh Adili Kasus Hukum yang Sama Ditingkat Lanjut
- ·Awas, Stres di Tempat Kerja Bisa Picu Stroke