会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat!

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat

时间:2025-06-03 15:51:07 来源:www.quickq.cn 作者:焦点 阅读:611次

JAKARTA,quickq最新版本安卓下载 DISWAY.ID--Jelang sidang pembacaan tuntutan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Pihak Brigadir Yosua Hutabarat meminta Jaksa Penuntut umum bisa mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga, masyarakat, ataupun korban.

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dilakukannya dibekas Rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat

BACA JUGA:Muncul Usai Digerebek Tanpa Busana di Kamar Menantu, Ibu Norma Risma Bantah Selingkuh: Alhamdulillah Saya Tidak Hamil

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat

Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas mengatakan, pihak keluarga Brigadir Yosua meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak Ragu-ragu menghukum seberat-beratnya kepada Ferdy Sambo, minimal seumur hidup.

“Oleh karena itu, kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," ujar Martin.

Menurut Martin, dari pengamatan tim kuasa hukum keluarga Yosua berdasarkan dengan Fakta-fakta di Persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua menilai perbuatan Ferdy Sambo sudah memenuhi syarat jeratan Pasal 340 KUHP yang termuat dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. 

BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso

“Mengingat Terdakwa Ferdy Sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa penuntut, yaitu pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP,” ujarnya.

Martin menambahkan, harapan dari keluarga Brigadir Yosua jelang pembacaan tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo supaya bisa mencerminkan rasa keadilan.

"Mengenai terdakwa Ferdy Sambo, kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, dan keluarga," ujar Martin.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Ditemukan di Indonesia, Ini 6 Gejala Infeksi HMPV
  • FOTO: Cita Rasa Kopi Bromo yang Tak Tergantikan
  • 音乐类留学都有哪些学校可以选择?
  • 插画专业留学发展方向及院校推荐!
  • 7 Kota Terbaik di Indonesia untuk Rayakan Natal Meriah
  • 建筑学出国读研好吗?看就业前景就知道
  • Puncak HUT ke
  • 美术作品集机构哪个好?
推荐内容
  • Perkuat Manajemen Risiko, PLN Sukses Turunkan ESG Risk Rating ke Medium Level
  • 北京留学作品集辅导机构怎么选?
  • 艺术专业留学选择英国好还是美国好?
  • Puncak HUT ke
  • Lebaran Sebentar Lagi, Corona Belum Juga Pergi...
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 17 Juni: Siang Sebagian Wilayah DKI Hujan