Johanis Tanak Tegaskan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Sudah Sah Berlaku
JAKARTA,quickq苹果下载地址 DISWAY.ID--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebutkan meski belum menerima surat keputusan presiden (keppres), pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri sudah sah.
"Nah, pemberhentian sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapat informasi dari teman-teman media," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 November 2023.
Menurutnya, meski keputusan tersebut belum diterima, maka secara hukum, pemberhentian Firli dari Ketua KPK sudah sah sebab telah ditetapkan oleh presiden.
BACA JUGA:KPK Putus Akses Firli Bahuri Usai Terima Keppres
“Dengan demikian secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu sudah sah pemberhentiannya untuk sementara, sambil menunggu proses perkembangan penanganan perkaranya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentunya,” jelas dia lagi.
“Nah kita menunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan penyidikan, dan selanjutnya kalau nanti diserahkan kepada Kejaksaan dan dilimpahkan kepada pengadilan untuk persidangan, kita tunggu hasil putusannya, bagaimana putusannya, dan tentunya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” beber Johanis.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.
BACA JUGA:Fix! Firli Bahuri Dicopot, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat, 24 November 2023.
Ari mengatakan Keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta malam ini. Jokowi baru tiba usai kunker dari Kalimantan Barat.
Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
(责任编辑:知识)
- ·Ini 3 Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat
- ·Tragis, Pria India Nekat Selfie Bareng Singa Berujung Tewas Diterkam
- ·Gibran Bicara Hilirisasi Digital di YouTube, Pengamat: Bisa Ubah Wajah Ekonomi RI
- ·3 Tips Hidup Sehat dari Kakek 92 Tahun yang Taklukkan Grand Canyon
- ·Spekulasi Akusisi Grab Kian Kencang, GOTO Bawa Kabar Terkini
- ·Demokrat Enggan Tanggapi Soal Surat Purnawirawan yang Minta Pemakzulan Gibran
- ·3 Tips Hidup Sehat dari Kakek 92 Tahun yang Taklukkan Grand Canyon
- ·Simak Link dan Cara Daftar UM UGM 2025, Segini Biaya Pendaftarannya
- ·Anies Colek Pemimpin yang Gemoy: Pilih Saja Asal Jangan yang Dadakan
- ·SKCK Online, Cek Cara Buat dan Dokumen Pentingnya
- ·Situasi Papua Belum Aman, Polri Perpanjang Satgas Damai Cartenz Hingga Desember 2024
- ·Di Kota di India Ini, Dilarang Jual dan Beli Permen Kapas Warna
- ·Ikadin Ingatkan Prinsip Keadilan Sebelum Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset
- ·Curhat Komeng ke Sandi soal Mahalnya Kuliner Indonesia di Luar Negeri
- ·Imbas Pemecatan KH Marzuki Mustamar, Desakan MLB NU Meluas
- ·Tiga Tersangka Kasus MK Cabut Permohonan Praperadilan
- ·Catat, Jadwal Misa Rabu Abu Keuskupan Agung Jakarta
- ·5 Kebiasaan yang Bikin Kamu Terlihat Tak Menarik di Mata Orang
- ·'Masih Ada Beberapa Saksi Lagi', Polri Belum Berhenti, Masih Terus Buru Kebenaran Kasus Brigadir J!
- ·Dasco: Belum Ada Sinyal PDIP Masuk Kabinet Meski Prabowo Bertemu Megawati di Harlah Pancasila