会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 LPS Komentari Temuan Fraud Rp1,2 triliun oleh KPK!

LPS Komentari Temuan Fraud Rp1,2 triliun oleh KPK

时间:2025-06-03 15:04:08 来源:www.quickq.cn 作者:时尚 阅读:610次
Warta Ekonomi,quickq官网地址 Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara mengenai dugaan kasus fraud PT BPR Bank Jepara Artha yang ditemukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa penutupan BPR memang ditemukannya kasus fraud, namun ia menegaskan bahwa fraud tersebut tidak mengganggu simpanan nasabah.

LPS Komentari Temuan Fraud Rp1,2 triliun oleh KPK

LPS Komentari Temuan Fraud Rp1,2 triliun oleh KPK

“Yang penting gini, uang nasabah di BPR aman, walaupun ada fraud yang kita kejar, tapi uang mereka yang nggak berpengaruh tetap aman di BPR. Rp2 miliar nasabah per bank,” kata Purbaya di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

LPS Komentari Temuan Fraud Rp1,2 triliun oleh KPK

Baca Juga: LPS ‘Upgrade’ BPR Biar Gak Gaptek Lindungi Dana Warga

LPS Komentari Temuan Fraud Rp1,2 triliun oleh KPK

Ia menghormati KPK dalam menindak proses hukum yang berlaku terhadap kejahatan di sektor keuangan.

LPS, menurutnya sebagai lembaga penjamin akan menjalankan kewajiban terhadap para nasabah korban fraud.

“KPK nemuin yang nggak apa-apa tapi sudah kita deteksi dan sudah kita bayar kewajiban LPS ke nasabahnya,” terangnya.

Berdasrkan data LPS, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS memiliki saldo hingga Rp2 miliar.

Baca Juga: Tok! LPS Resmi Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 4%, Efektif Juni 2025

Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

“Berdasarkan data April 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 621,80 juta rekening,” tuturnya.

Smeentara iu, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dari total nasabah bank.

Tingkat cakupan tersebut juga berada di atas 80 persen yang merupakan tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Berikan Contoh Israel dan Korsel, Ini Alasan Ridwan Kamil Masih Ogah Buka Sekolah
  • Minum Susu Saat Buka Puasa, Boleh atau Tidak?
  • Kawal Kerja Pansus DPRD DKI, Demokrat: Kami Ingin Produk Legislasi Konkret!
  • Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
  • AlamTri Bagikan Dividen Rp8,1 Triliun, Boy Thohir Jadi Wakil Presiden Komisaris
  • Link Download Kalander China Imlek 2025 Gratis, Lengkap Tanggal Merah
  • Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
  • Peringatan Isra Miraj 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Informasinya
推荐内容
  • Gelar Ijtima' Ulama Nusantara, Cak Imin Bahas Krisis Global Indonesia
  • Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar
  • Baju Kucing Sultan Bobby Kertanegara Dileleng Seharga Rp 12 Juta, Sosok Ini Pemenangnya
  • Peringatan Isra Miraj 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Informasinya
  • Jemaah Haji Dipastikan Dapat Bimbingan Manasik Selama di Tanah Suci
  • Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?